INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang laki-laki, RD (29), warga Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik.
Pengedar sabu yang berprofesi buruh itu diringkus tim opsnal Satres Narkoba, Kamis (20/6/2024) pukul 20.30 WIB, di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), wilayah Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat.
Selain mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,72 gram. Diamankan juga sejumlah barang-barang terkait aktivitas peredaran narkoba, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (25/6/2024) siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Rengat Barat tersebut.
Dijelaskan Misran, awalnya, Minggu (16/6/2024) pukul 20.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalintim Desa Barangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika diduga sabu.
"Informasi itu dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH, saat itu juga Kasat mengintruksikan tim opsnal untuk turun lapangan dan menyelidiki kebenaran informasi itu," terangnya.
Saat di lapangan, tim mengantongi satu nama, yakni RD alias Rudi yang kerap bertransaksi di sepanjang Jalintim wilayah Desa Barangan, hingga sekitar jembatan kembar Japura.
"Kamis (20/6) mendapat informasi jika RD alias Rudi akan bertransaksi di wilayah Desa Barangan," sambungnya.
Tim langsung turun dan melakukan pengintaian, benar saja, sekitar pukul 20.30 WIB, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matik Honda
Beat BM 6983 BB.
"Pengendara sepeda motor itu berhenti di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, saat itulah tim mendekat. Namun laki-laki tersebut sempat membuang sebuah benda dari tangannya, melihat hal itu. Tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial RD," paparnya.
Setelah dicari, benda yang dibuang ternyata sebuah kotak rokok berisi satu lembar plastik klep berbalut tisu yang ternyata adalah sabu. Saat digeledah badan, kembali ditemukan sembilan paket sabu dari kantong celana tersangka serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
"RD alias Rudi langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan selanjutnya, pada penyidik, tersangka mengaku mendapat suplai sabu dari kenalannya juga warga Desa Pasir Sialang Jaya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu," pungkasnya.
Penulis: Andi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :