INHU - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Danau Rambai, Kecamatan Barang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil digelar dengan sukses, Sabtu (17/2/2024). Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait atas kelancaran acara tersebut.
PSU dilaksanakan di 12, Jalan Lintas Samudera (Jalinsam), RT.017/RW.005, Dusun 2 Pasir Putih, Desa Danau Rambai, dan dipantau langsung oleh Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko.
Hadir juga dalam pengawasan kegiatan ini adalah Dandim 0302 Inhu, Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Turut hadir dalam pengawasan tersebut adalah Kaban Kesbangpol Inhu, Bambang Indramawan S.STP, M.SP, beserta jajarannya, Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida, dengan komisioner, serta berbagai pihak terkait lainnya seperti Bawaslu Riau, Polres Inhu, dan unsur pemerintahan setempat.
Menurut keterangan dari Kapolres Inhu kepada wartawan pada hari Minggu (18/2/2024) pelanggaran Pemilu ditemukan pada TPS 12 Desa Danau Rambai pada hari pencoblosan, tanggal 14 Februari 2024 lalu. Bawaslu Inhu menemukan bahwa lima pemilih datang hanya dengan membawa KTP elektronik, tanpa undangan resmi dari KPU, bahkan KTP tersebut bukan dari wilayah Kabupaten Inhu.
Atas temuan pelanggaran tersebut, KPU dan Bawaslu menetapkan PSU di TPS 12 pada Sabtu, 17 Februari 2024. Untuk memastikan kelancaran proses PSU, Kapolres Inhu dan pihak penyelenggara Pemilu turun langsung meninjau TPS tersebut, menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi.
Penulis: Andri
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :