INHU - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang pemuda, AS alias Adi (27), pemuda Seberang Rengat. Ia diduga sebagai pelaku pencurian rumah warga.
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu diamankan di rumah, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat pada Sabtu (11/3/2023), pukul 13.30 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.
Itu dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Jumat (17/3/2023). Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga hasil curiannya.
"Benar telah diamankannya seorang pelaku Curat di rumah milik Riski Arfizal (28), warga Dusun Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat," ujarnya.
Aksi Curat itu diketahui pertama kali oleh istri korban, Rika Ariska (28), pada Jumat 24 Februari 2023 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu Rika datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu rumah korban yang masih dalam proses pembangunan untuk mematikan lampu.
Ketika masuk lewat pintu depan, Rika sudah mulai curiga karena melihat steling yang biasa digunakan tukang untuk bekerja pada ketinggian sudah bergeser dari tempat semula. Rika langsung masuk ke dalam sebuah kamar yang digunakan menyimpan sejumlah perabotan rumah tangga.
"Benar saja, barang-barang milik korban telah hilang, seperti satu kuali, beberapa buah sendok, beberapa buah garpu, dua lusin gelas, dan dua lusin piring. Juga beberapa buah lampu LED, satu pucuk senapan angin, satu unit mesin pompa air merek sanyo, satu buah jemuran stainless dan satu unit rice cooker," ungkapnya.
Rika langsung menyampaikan hal itu kepada korban, kemudian korban datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal untuk turun ke lapangan guna penyelidikan. Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menawarkan dan hendak menjual barang-barang milik korban berupa satu pucuk senapan angin kepada sejumlah warga. Yermasuk kepada korban.
"Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki laki yang menguasai dan menawarkan barang berupa satu pucuk senapan angin. Laki-laki tersebut mengaku bernama JN alias Jal. Dia suruh menjual senapan angin seharga Rp600 ribu serta sejumlah perabotan rumah tangga oleh AS alias Adi," paparnya.
Selanjutnya, tim memburu AS alias Adi, sekitar pukul 13.30 WIB, AS alias Adi berhasil diamankan dirumahnya. Kepada tim, Adi mengaku telah mencuri sejumlah barang-barang di rumah korban.
"Tim juga mengamankan sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian yang belum sempat dijualnya," tutupnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :