Penguatan Tupoksi, Kepala Rutan Ingatkan Sub Seksi Pengelolaan Bekerja Sesuai SOP
Sabtu, 14 Januari 2023 - 12:47:49 WIB
INHU - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Rengat, Julius Barus memberikan pengarahan kepada pegawai. Terutama pegawai bagian Sub Seksi pengelolaan dalam penguatan tugas dan fungsinya.
Mengutip Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 16 ayat 2 disebutkan bahwa Sub Bagian pengelolaan keuangan dan barang milik negara (BMN) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi. Serta pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
"Juga pengelolaan keuangan meliputi pengaturan pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Julius menjelaskan.
Kepala Rutan juga memberikan penguatan terhadap tugas-tugas yang diemban. Ia memberikan arahan serta mengevaluasi tugas yang telah dilaksanakan bagian kepegawaian. Seperti administrasi data dan penyegaran pegawai, agar semua pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kasubsi Pengelolaan, Kasmanto mengatakan, pihaknya akan terus berusaha untuk memberikan kinerja terbaik. Untuk memenuhi target program-program yang ada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami dari kepegawaian akan terus melakukan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk komitmen kami, khususnya dalam bidang kepegawaian," imbuhnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :