DPRD Provinsi Riau Tinjau Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan di Inhu
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:56:34 WIB
INHU – Difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan dan Perusahaan--DPRD Provinsi Riau, adakan pertemuan dengan masyarakat dan beberapa perusahaan di Kabupaten Inhu, Selasa (15/03/22) di Kantor Bupati.
Beberapa perusahaan sawit yang hadir diantaranya PT Seberida Subur, PT Palma 1, PT Inecda, dan PT Rimba Peranap Indah (RPI). Pertemuan ini juga dihadiri oleh masyarakat Desa Siambul, Desa Penyaguan, Desa Talang Suka Maju, dan Desa Semelinang Darat.
Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau, Manahara Napitapulu menjelaskan terkait konflik apa saja yang terjadi, diawali dengan Permasalahan masyarakat desa Siambul dengan PT Seberida Subur, Manahara menjelaskan izin lokasi usaha perkebunan PT seberida subur berada di HPT.
Masyarakat Desa Siambul menuntut agar PT Seberida Subur mengembalikan tanah ke masyarakat, dikarenakan kawasan HPT menjadi wilayah masyarakat Suku Anak Dalam untuk hidup.
Dilanjutkan dengan konflik masyarakat Desa Penyaguan dengan PT Palma 1, masyarakat meminta kepada pemerintah agar PT Palma 1 melaksanakan Surat Keputusan Bupati nomor 200 tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi PT Palma 1, agar dipatuhi oleh PT Palma 1, yang mana surat keputusan telah mencabut surat keputusan lama yang terbit tidak prosedural.
"Selanjutnya adalah permasalahan masyarakat Desa Talang Sukamaju dengan PT Inecda, yang sudah dijelaskan di komisi II DPRD di Pekanbaru dan tinggal meninjau ke kelapangan, pihak Pansus akan memberikan rekomendasi sebagaimana informasi data dan fakta-fakta lapangan dan keterangan dari semua pihak," sebut Manahara.
Terakhir Permasalahan masyarakat desa Semelinang Darat dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI) yaitu tentang Hutan Tanaman Industri (HTI). PT RPI memiliki izin konsesi yang diberikan Kementrian Kehutanan, dan di sana juga sudah ada masyarakat yang telah mengelola lahan dan telah tumbuh tanamannya. Manahara menjelaskan Dari sisi regulasi perusahaan mempunyai dasar, tetapi dari sisi sosiologi perlu menjadi pertimbangan semua pihak.
Turut hadir Asisten II perekonomian dan pembangunan Kabupaten Inhu Paino, Staff Ahli bidang administrasi umum Ahmad Syukur, Perwakilan LHK dan Perkebunan Prov Riau, Kepala kantor wilayah badan pertahanan nasional (BPN) Provinsi Riau, BPN Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan beserta jajaran, Camat terkait, serta tokoh masyarakat yang mewakili.
Pada kesempatan ini Pansus Konflik Lahan dan Perusahaan DPRD Provinsi Riau yang dipandu oleh Pemkab Inhu berkesempatan meninjau lokasi Konflik PT Inecda dengan masyarakat Desa Talang Sukamaju, untuk mengambil beberapa koordinat dan mengukur lahan yang menurut masyarakat Desa Talang Sukamaju adalah bagian dari desa.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :