Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Desa Titian Resak
Senin, 17 Januari 2022 - 10:04:40 WIB
INHU - Warga Desa Titian Resak ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. PN alias Parjan (46) adalah pengedar sabu kelas kakap, pasalnya, ketika Parjan dibekuk, tim menemukan 4 sabu ukuran sedang dengan berat 12,08 gram.
Parjan ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa (11/1/2022) pukul 01.00 WIB di rumah kontrakannya, Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.
"Benar, Selasa dinihari, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (17/1/2022).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula, Jumat (7/1/2022), pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas peredaran narkoba di Desa Titian Resak atau yang lebih dikenal dengan Blok A Belilas.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren S.Sos bersama sejumlah personel opsal Satres Narkoba langsung turun ke Blok A untuk melakukan penyelidikan. Selama proses penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di daerah itu.
Penyelidikan mengerucut pada nama PN alias Parjan. Tim terus memburu dan melacak keberadaan Parjan, hingga akhirnya, Senin 10 Januari 2022 malam, tim mendapat informasi jika Parjan sedang berada di rumah kontrakannya, di Blok A Belilas.
Tak membuang waktu lebih lama, tim segera meluncur ke Blok A, guna memastikan kebenaran informasi itu. Parjan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun rumah itu telah dikepung, sehingga Parjan tak bisa lagi kabur.
Ketika digeledah, tim menemukan 2 bungkus sabu-sabu di atas lantai rumah, kemudian 2 bungkus lagi ditemukan di balik sarung jok mobil jenis Toyota Avanza dengan plat Nopol BM 1367 LG, sehingga total narkoba 4 bungkus ukuran sedang dengan berat 12.08 gram.
Selain narkoba, tim juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba seperti, timbangan elektrik, 2 unit handphone dan 1 unit mobil Avanza.
"Kasus ini terus dikembangkan, diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat, saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu," tutup Misran.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :