www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terungkap Skema Ganda Sewa Lahan
Lahan Negara Jadi Ladang Usaha, Lapas Kelas IIA Tembilahan Akui Sewakan Aset
Senin, 08 September 2025 - 19:52:39 WIB
Lahan Negara yang disewakan oleh Lapas Kelas IIA Tembilahan (foto/Ayendra)
Lahan Negara yang disewakan oleh Lapas Kelas IIA Tembilahan (foto/Ayendra)

TEMBILAHAN – Rumah dinas Lapas Kelas IIA Tembilahan, tepat di Jalan M Boya dan bersebelahan dengan Kantor BNI, diduga ternyata sudah bertahun-tahun beralih fungsi. Alih-alih ditempati, rumah dinas tersebut disewakan kepada pihak swasta dan dimanfaatkan untuk usaha.

Papan bertuliskan Rumah Negara Lapas Kelas IIA Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau masih terpampang jelas di bangunan itu. Namun, di bagian depan justru terlihat aktivitas bisnis berjalan setiap hari. 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah aset negara boleh dijadikan ladang usaha, bahkan dengan sistem pembayaran sewa ganda.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, Leni, penyewa rumah negara tersebut mengaku menyewa dengan nilai Rp31 juta per tahun, ditambah pembayaran bulanan Rp1 juta. Jika dijumlahkan, total sewa rumah dinas tersebut mencapai sekitar Rp43 juta per tahun.

“Benar, kami nyewa. Pembayaran langsung kami serahkan ke Lapas Tembilahan,” ujar Leni, Senin (8/9/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, saat diwawancarai di ruang kerjanya tidak menampik praktik penyewaan itu. Ia berdalih yang disewakan bukan rumah negara, melainkan lahan kosong di bagian depan rumah dinas yang sudah tidak layak huni.

Prayitno menjelaskan, ada dua mekanisme pembayaran. Pertama, Rp1 juta per bulan yang disetor ke rekening bendahara Lapas untuk kemudian masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, Rp25 juta per tahun yang masuk ke kas koperasi Lapas Kelas IIA Tembilahan. Jika ditotalkan, jumlahnya mencapai Rp35 juta per tahun.

Menurutnya, mekanisme tersebut sudah sesuai aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Namun, pola ganda yang diterapkan Lapas Tembilahan menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa ada dana yang disetorkan ke kas negara, sementara sebagian lainnya masuk ke koperasi internal? Apakah mekanisme ini sah atau justru menyalahi aturan?

Praktisi hukum Maryanto, SH, menilai praktik sewa ganda semacam ini rawan konflik kepentingan.

“Kalau aset negara dimanfaatkan untuk komersial, seluruh penerimaan wajib masuk ke kas negara. Tidak boleh ada percabangan ke koperasi. Kalau ada, ini bisa disebut double payment yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, koperasi internal seharusnya tidak memiliki kewenangan memungut biaya atas aset negara.

Kasus penyewaan lahan negara di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini menjadi cermin problem klasik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di daerah. Aset negara kerap disulap menjadi ruang bisnis produktif, tetapi dengan mekanisme yang tidak sepenuhnya transparan.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas tertinggi BMN. Publik menuntut kejelasan: apakah skema ganda sewa lahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini sah, atau justru sebuah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Di tengah ketidakjelasan itu, lahan negara yang seharusnya menjadi fasilitas publik kini berubah wajah menjadi ladang bisnis.

Penulis: Ayendra
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
  Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved