INHIL - Kejaksaan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebut Pj Bupati Inhil, Herman pihak penerima dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Paket Premium Ramadhan Bahagia tahun 2024 oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspita Sari saat gelar konferensi pers, Rabu (4/12/2024) menjelaskan bahwa sebagai pihak pertama yaitu Almarhum Yunus Hasbi selaku ketua Baznas Inhil sebagai penyalur. Kemudian pihak kedua Pj Bupati Inhil, H Herman sebagai penerima atau membantu pihak pertama dalam menyalurkan.
Pelaksanaan pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024, antara Ketua BAZNAS : Alm HM Yunus Hasby, SAg, MAg, MH dengan Herman selaku Pj Bupati Inhil.
Ia menjelaskan, sampai dengan hari ini Tim Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 19 saksi. Namun akan ada saksi-saksi lain berjumlah 25 orang yang akan dipanggil dan diperiksa.
Perkara ini berawal dari adanya program kerja Baznas Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahunan periode tahun 2024 sebesar Rp1.540.000.000, untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan program paket premium ramadhan.
Kemudian merelisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencarian sebesar Rp1.698.000.000, dengan jenis bantuan Paket Premium Ramadhan, satu Box Lion Star 40 L, satu Kotak Kurma Tunisia 500 Gr, satu Karung Beras Ladang 10 Kg, satu Kaleng Susu Carnations 488 Gr, satu Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr, satu Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, satu Bungkus Minyak Goreng 1 L, satu Bungkus Gula Pasir 1 Kg, satu Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, satu Kaleng Sarden, satu Pcs Sarung Wadimor.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga bahwa pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Basnas Kabupaten Inhil tahun 2024, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga telah di temukan perbuatan melawan hukum.
Terakhir, ia menyebutkan pada saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, dan Perhitungan Kerugian Negara. Serta mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti lain sebagaimana pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini.
Penulis: Ayendra
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :