Anak di Bawah Umur Digagahi di Kebun Sawit, Polres Inhil Tangkap Pelaku
Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:56:13 WIB
INHIL - Pelaku pencabulan anak di bawah umur HM (20), berhasil diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil). Korban tak lain teman pelaku sendiri, AP (16).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, awalnya pelaku jalan-jalan bersama korban, Minggu sore (6/10/2024) lalu. Di tengah jalan, pelaku dan korban bertemu dengan tiga orang teman pelaku lainnya inisial D dan B serta seorang wanita.
Malam hari, pelaku HM dan B bersama korban pulang menuju rumah. Namun kedua pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit. Korban bertanya kepada para pelaku "Ngapain ke sini?'' para pelaku tidak menjawab.
"Korban hendak pergi meninggalkan tempat tersebut, namun tersangka B mencekik leher korban dan membawa korban ke dalam kebun. Pelaku kemudian bergiliran menyetubuhi korban. Setelah selesai, pelaku B mengantar korban ke rumahnya," jelas Kapolres, saat diwawancara halloriau, Kamis (10/10/2024) pagi.
Ibu korban, bertanya kepada korban yang terlihat tidak seperti biasanya. Korban lalu menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pelaku HM berhasil diamankan. Ia mengaku bersama temannya, B telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Sementara B masih dalam penyelidikan," lanjut Kapolres.
Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku dikenai pasal 81 ayat ( 1 ) Jo 76D Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Penulis: Ayendra
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :