INHIL - Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2024 hanya boleh berkampanye di wilayah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Inhil, Samsul Masjan saat dihubungi halloriau melalui sambungan seluler, Selasa (8/10/2024) malam.
Dikatakannya bahwa hal tersebut sudah di atur dalam waktu dan zona kampanyenya yang disepakati.
"Artinya dari tanggal sekian sampai tanggal sekian Paslon ini hanya boleh berkampanye di wilayah ini,"lanjut Samsul.
Mengenai adanya laporan ke dirinya mengenai pelanggaran zona kampanye dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dijadikan sebagai lokasi kampanye, Samsul menjelaskan bahwa itu kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti.
"Silahkan laporkan ke Bawaslu saja, yang jelas KPU sudah menetapkan jadwal dan zona kampanyenya," tutup Samsul.
Penulis: Ayendra
Editor: Riki