www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Akui Jam Operasional THM Sudah Tidak Relevan, DPRD Pekanbaru: Maksimalkan Aturan yang Ada
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pernyataan Saksi Ahli di Praperadilan Indra Muchlis, Kejari: Beberapa Poin Menguntungkan Kami
Senin, 11 Juli 2022 - 11:05:00 WIB

TEMBILAHAN- Praperadilan terkait status tersangka mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Kuasa hukum Indra Muchlis menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan.

Dilansir dari AntaraRiau.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir mengapresiasi saksi ahli yang netral dalam memberikan pernyataan. "Kami malah berterimakasih pada penasehat hukum yang sudah menghadirkan beberapa ahli sehingga semua menjadi terang benderang," sebut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Sabtu (9/7/2022).

Rini mengatakan beberapa poin yang disampaikan saksi ahli selama persidangan praperadilan memberi titik terang terhadap dalil gugatan oleh pemohon. Saksi mengatakan salah satu dokumen Kejari masuk dalam kriteria surat yang dapat dijadikan satu alat bukti dalam penetapan status tersangka.

“Dari ahli hukum pidana beberapa penjelasan justru menguntungkan kami, termasuk pernyataan yang membenarkan pimpinan mengeluarkan surat tugas ketika seorang jaksa penyidik pindah. Hal ini untuk melakukan penyidikan yang belum selesai. Yang penting hanya ada satu SPDP,” sebut Rini.

Rini menyampaikan pernyataan dari ahli hukum perusahaan bahwa pemegang saham tidak boleh ikut mengatur dan mengelola keuangan perusahaan sebab hal tersebut menjadi tanggung jawab direksi. “Ya itu beberapa poin yang bisa kita ambil. Masih ada poin-poin yang justru menguntungkan kita. Karena disini ahli bersifat netral,” sebutnya.

Rini kembali membantah penetapan tersangka yang dianggap tidak sah sebab belum adanya hasil audit dari BPK dan BPKP. Bagi Rini penetapan tersangka pada proses penyidikan bisa dilakukan tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut juga dikatakan cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah. “Yang penting sudah ada pernyataan kerugian negara dari BPK. Lagian kita sudah ada alat bukti surat yang menyatakan adanya kerugian negara berikut jumlah kerugian negara,” tegasnya. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.(foto: int)Akui Jam Operasional THM Sudah Tidak Relevan, DPRD Pekanbaru: Maksimalkan Aturan yang Ada
Petugas evakuasi penumpang mobil travel yang tabrakan di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Mobil Travel Tabrak Truk di KM 20 Tol Permai, Begini Penjelasan HK
Kegiatan Business Matching UMKM Potensial Ekspor yang ditaja KPw BI Riau.(foto: istimewa)KPwBI Riau Dorong UMKM Menembus Pasar Global Melalui Business Matching
Surat audiensi HMI Cabang Tembilahan ke Kejari Inhil (Foto/Ayendra)Dugaan Korupsi Baznas, HMI Cabang Tembilahan Ajukan Audiensi ke Kejari Inhil
Babak pertama Marcelino Ferdinan sukses cetak gol ke gawang Arab Saudi (foto/int)Babak Pertama Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Gol Indah Marcelino Jaga Asa Garuda Lolos
  Debat publik pertama Pilkada Dumai 2024.(foto: bambang/halloriau.com)Debat Publik Kedua Pilkada Dumai 2024 Digelar 21 November, Usung Tema Pelayanan Masyarakat
Mantan Bupati, Sukarmis terdakwa kasus korupsi Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara (foto/ist)Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Sukarmis dan Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis 12 Tahun Penjara
Kemenangan Timnas Indonesia lawan Arab Saudi di GBK (foto/int)Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi: Marcelino Borong 2 Gol, Hubner Kartu Merah
Peserta CPNS 2024 Kota Dumai saat mengikuti SKD di Pekanbaru belum lama ini (foto/bambang)Tak Ikut SKD, 303 Pendaftar CPNS 2024 di Dumai Dinyatakan Gugur
Terungkap usaha car wash di Pekanbaru menjadi arena Gelper (foto/int)Ada Gelper Berkedok Car Wash di Pekanbaru, Pemko Sebut Wewenang Pemprov
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved