Harganya Tembus Rp1,2 Miliar, Segini Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Hyundai IONIQ 6
Minggu, 17 Maret 2024 - 09:52:27 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberikan keringanan pajak kepada pemilik mobil listrik, termasuk bagi pemilik Hyundai IONIQ 6 yang memiliki harga mencapai Rp1,2 miliar.
Program insentif ini memberikan pembebasan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023. STNK Hyundai IONIQ 6 menunjukkan kolom BBNKB dan PKB mobil listrik ini tidak memuat angka jumlah yang harus dibayar, membuat pemiliknya dibebaskan atas BBNKB hingga PKB.
Meski demikian, dilansir detik.com, pemilik Hyundai IONIQ 6 masih perlu membayar biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB per 5 tahun sekali.
Sebagai contoh, bagi Hyundai IONIQ 6 lansiran tahun 2023 yang didaftarkan di Samsat Provinsi DKI Jakarta, hanya perlu membayar sejumlah Rp433 ribu di tahun pertamanya. Biaya tersebut meliputi SWDKLLJ, Biaya Adm STNK dan Biaya Adm TNKB.
Hyundai IONIQ 6, yang merupakan mobil listrik flagship dari Hyundai Motors Indonesia (HMID), hadir dengan harga Rp1.220.000.000.
Mobil ini dilengkapi dengan motor listrik ganda dan memiliki tenaga total 320 HP serta torsi 605 Nm, membuatnya menjadi mobil all-wheel drive yang bertenaga.
Dengan menggunakan baterai berkapasitas 77,4 kWh, Hyundai IONIQ 6 memiliki jarak tempuh maksimal 519 km dalam satu kali pengisian penuh, menjadikannya pilihan menarik bagi pecinta mobil listrik di Indonesia.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :