Bea Cukai dan Maboa Batam Diperiksa Dalam Kasus 12 Moge Ilegal di Siak, 1 Tersangka Ditahan
PEKANBARU - Kasus dugaan penyelundupan 12 motor gede (moge) yang kini ditangani oleh Polres Siak, memasuki tahap I dengan menyisakan seorang tersangkanya inisial JR (37) sebagai transporter dan pembuat dokumen palsu kendaraan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Kamis (12/11/2017) siang.
"Tersangkanya ada satu orang warga Batam, yang juga sebagai transporter dan juga pembuat dokumen palsu kendaraan 12 Moge ini. Dia sudah kita tahan," kata Guntur.
Dalam kasus dugaan penyelundupan 12 moge ini, Guntur menjelaskan sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang dimintai keterangannya terkait lolosnya kendaraan ini masuk ke wilayah hukum Polda Riau.
"Saksi yang kita periksa keterangannya ini ada 10 orang. Diantaranya dari pihak Bea Cukai, pihak Maboa dari Batam (pihak yang mengeluarkan kendaraan).
Terkait penyelundupan kendaraan moge ini, Guntur menegaskan pelaku dijerat dengan dugaan Pasal 263, tentang pemalsuan dokumen kendaraan dengan ancaman 6 tahun. Dimana dalam kasus ini terdapat adanya indikasi pemalsuan dokumen. Terbukti setelah hasil pemeriksaan surat kendaraan dari Mabes Polri.
"Jadi tidak penyelundupan. Tapi dugaan pemalsuan dokumen kendaraan, kalau penyelundupan barang ini dari luar ke dalam. Sementara moge ini berada di wilayah Indonesia (Batam) masuk ke Siak," sambung Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan dari 12 moge, 4 diantaranya yang diketahui memilik nama kepemilikannya. Saat dimintai keterangannya tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Benar, ada 4 orang warga Batam yang diketahui memiliki atas nama kendaraan tersebut. Saat dipanggil untuk diperiksa tidak hadir, sudah kabur duluan," sebut Guntur.
Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas perkaranya untuk memasuki tahap I dalam waktu dekat ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru lagi dalam kasus ini.
"Berkasnya sedang dilengkapi, dalam minggu ini sudah dipastikan tahap I. Sementara terhadap penambahan tersangka kemungkinan akan ada. Kita tunggu aja perkembangannya," pungkas Guntur.
Untuk diketahui, dalam pengamanan terhadap 12 kendaraan motor gede ini, pihak kepolisian masih menahan 6 orang kurir, yakni Agil (19), Ferry (22), Raja (27), Akbar (22), Husni (42) dan Kristiadi (36) yang merupakan warga Batam. Guna proses kelanjutan.
Berita sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Siak, Senin (24/7/2017) sekitar pukul 08.00 Wib menangkap 6 orang kurir yang membawa sebanyak 12 unit Moge dari Batam melalui pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, menggunakan kapal Roro. Tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Rencananya, Moge ini akan dibawa ke Medan untuk kegiatan Touring di Aceh.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :