SELATPANJANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Selatpanjang kembali melakukan pemusnahan barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kamis (28/9/2017).
Barang-barang tersebut adalah hasil tegahan penyelundupan selama 8 bulan terakhir. Dari tindak pidana itu ditaksir kerugian negara mencapai Rp504.779.962.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk handphone dan rokok. Sedangkan untuk laptop dan CPU komputer dimusnahkan dengan cara dicincang-cincang menggunakan gergaji mesin.
Kegiatan pemusnahan itu turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Drs Askandar, Kasi Intel Kejari, Ade Maulana, SH, MH, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Narta, Danpos TNI AL, perwakilan imigrasi dan unsur terkait lainnya.
Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Widyo Suparto menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen penindakan jajaran Bea dan Cukai Selatpanjang terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang milik negara, hasil 10 kali penindakan KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang sejak bulan Januari hingga Agustus 2017 lalu. Kasus ini tidak bisa dilanjutkan dan dikembangkan karena tersangkanya tidak ditemukan," ujarnya.
Kepala bidang kepatuhan internal Kanwil Beacukai Riau Sumbar, Nazarudin mengatakan untuk melakukan penindakan butuh koordinasi semua pihak.
"Penindakan terhadap barang tegangan ini tidak mudah, butuh koordinasi semua pihak mengingat kawasan kita di Meranti terdiri dari pulau," kata Nazarudin.
Adapun barang hasil tegahan yang dimusnahkan, yakni 553.536 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok, 262 unit handphone, 10 unit laptop dan 3 unit CPU Komputer.
Perkiraan nilai barang hasil tegahan itu sebesar Rp771.767.000. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp504.779.962.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah