Tanam Ganja di Rumah, Pria di Kuansing Dituntut Penjara 12 Tahun 6 Bulan
Jumat, 28 April 2017 - 15:18:50 WIB
TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi menuntut terdakwa pemilik tanaman ganja Roki Simangunsong dengan tuntutan 12 tahun 6 bulan penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp 1 MIlyar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa ditangkap saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 batang pohon ganja didalam wadah karung plastik warna putih disimpan dikebun kecil belakang rumah terdakwa, dengan TKP bertempat diperumahan PT WJT Div III desa Sigaruntang Kecamatan Inuman.
Sidang agenda tuntutan yang digelar Kamis (20/4/2017) lalu dipimpin Hakim ketua Agus Akhyudi, SH,MH dengan hakim anggota I Emanuel MP Sirait dan hakim anggota II Petra J Siahaan, dan JPU dihadiri Rocky Al Faizal dan dihadiri Kasi Pidum Wahyu.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kuansing Rocky Al Faizal, terdakwa Roki Simangunsong terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon' sebagaimana diatur dalam pasal 111 atay (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roki Simangunsong dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp 1 MIlyar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Tuntutan kita masuk semua, mulai menanam, memiliki, menguasai, menyimpan, dan untuk digunakan sendiri tidak dijual," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Wahyu didampingi JPU Rocky Al Faizal, Kamis (27/4/2017).
Saat ini terdakwa masih menunggu sidang vonis dari Hakim PN Rengat Cabang Teluk Kuantan. Dimana agenda sidang digelar tiap hari Kamis setiap minggunya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :