www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bupati dan Polres Pelalawan Sepakati Pembinaan Siswa Berprestasi Persiapan Rekrutmen Polisi Berkualitas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tanam Ganja di Rumah, Pria di Kuansing Dituntut Penjara 12 Tahun 6 Bulan
Jumat, 28 April 2017 - 15:18:50 WIB

TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi menuntut terdakwa pemilik tanaman ganja Roki Simangunsong dengan tuntutan 12 tahun 6 bulan penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp 1 MIlyar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa ditangkap saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 batang pohon ganja didalam wadah karung plastik warna putih disimpan dikebun kecil belakang rumah terdakwa, dengan TKP bertempat diperumahan PT WJT Div III desa Sigaruntang Kecamatan Inuman.

Sidang agenda tuntutan yang digelar Kamis (20/4/2017) lalu dipimpin Hakim ketua Agus Akhyudi, SH,MH dengan hakim anggota I Emanuel MP Sirait dan hakim anggota II Petra J Siahaan, dan JPU dihadiri Rocky Al Faizal dan dihadiri Kasi Pidum Wahyu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kuansing Rocky Al Faizal, terdakwa Roki Simangunsong terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon' sebagaimana diatur dalam pasal 111 atay (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roki Simangunsong dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp 1 MIlyar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Tuntutan kita masuk semua, mulai menanam, memiliki, menguasai, menyimpan, dan untuk digunakan sendiri tidak dijual," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Wahyu didampingi JPU Rocky Al Faizal, Kamis (27/4/2017).

Saat ini terdakwa masih menunggu sidang vonis dari Hakim PN Rengat Cabang Teluk Kuantan. Dimana agenda sidang digelar tiap hari Kamis setiap minggunya.

Penulis  : Robi Susanto
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Pelalawan, Zukri, SE melakukan penandatanganan MoU bersama Polres Pelalawan (foto/Andy)Bupati dan Polres Pelalawan Sepakati Pembinaan Siswa Berprestasi Persiapan Rekrutmen Polisi Berkualitas
Bupati Zukri meninjau secara langsung becana longsor yang terjadi di Desa Delik (foto/Andy)Bencana Longsor di Delik, Bupati Pelalawan Berikan Bantuan Sembako
Rizky Bagus Oka, a member of Commission II of the Pekanbaru Regional PeopleCouncil Requests BPKAD to Finish Pekanbaru Non-Teacher PPPK TPP After Nearly a Year in Arrears
Komisi IV DPRD Pekanbaru ultimatum PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tuntaskan masalah sampah (foto/Mimi)DPRD Ultimatum PT EPP Terkait Sampah dan TDS Ilegal, Harus Beres 31 Januari
Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (foto/int)Gubri Terpilih Telah Ditetapkan, LAMR Minta Pemprov Perhatikan Budaya dan Tanah Ulayat
  Masriadi Hasan, the Chairman of the Riau National Zakat Amil Agency (photo/Yuni)The Riau National Zakat Agency Provides School Uniform Assistance to 2,750 High School Students
24-hour standby workshop at the PT DIPO Internasional Pahala Otomotif Pekanbaru dealer (photo/ist)Mitsubishi Fuso Makes Sure Customer Trucks Never Have Downtime by Opening a 24-Hour Standby Workshop in Pekanbaru
Yuliantini Wakil Bupati Inhil terpilih mendampingi, Herman pada saat Pilkada 2024 (foto/Ayendra)Wabup Terpilih Yuliantini Siap Jadi Ketua DPD Golkar Inhil
Lintas Riau-Sumbar tepatnya di Km 106 Desa Tanjung Alai, Kampar sudah dua arah (foto/Yuni)Perbaikan Terus Digesa, KM 106 Tanjung Alai Dibuka Dua Arah
Pisah sambut Kapolres Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Haru Pisah Sambut Kapolres Inhil dari AKBP Budi Setiawan-AKBP Farouk Oktora
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved