www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tanam Ganja di Rumah, Pria di Kuansing Dituntut Penjara 12 Tahun 6 Bulan
Jumat, 28 April 2017 - 15:18:50 WIB

TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi menuntut terdakwa pemilik tanaman ganja Roki Simangunsong dengan tuntutan 12 tahun 6 bulan penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp 1 MIlyar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa ditangkap saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 batang pohon ganja didalam wadah karung plastik warna putih disimpan dikebun kecil belakang rumah terdakwa, dengan TKP bertempat diperumahan PT WJT Div III desa Sigaruntang Kecamatan Inuman.

Sidang agenda tuntutan yang digelar Kamis (20/4/2017) lalu dipimpin Hakim ketua Agus Akhyudi, SH,MH dengan hakim anggota I Emanuel MP Sirait dan hakim anggota II Petra J Siahaan, dan JPU dihadiri Rocky Al Faizal dan dihadiri Kasi Pidum Wahyu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kuansing Rocky Al Faizal, terdakwa Roki Simangunsong terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon' sebagaimana diatur dalam pasal 111 atay (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roki Simangunsong dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp 1 MIlyar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Tuntutan kita masuk semua, mulai menanam, memiliki, menguasai, menyimpan, dan untuk digunakan sendiri tidak dijual," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Wahyu didampingi JPU Rocky Al Faizal, Kamis (27/4/2017).

Saat ini terdakwa masih menunggu sidang vonis dari Hakim PN Rengat Cabang Teluk Kuantan. Dimana agenda sidang digelar tiap hari Kamis setiap minggunya.

Penulis  : Robi Susanto
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peningkatan layanan jaringan XL Axiata untuk kelancaran Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan BEM Universitas Islam Indragiri laksanakan audiensi dengan Kajari Inhil, (foto/Ayendra)Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Inhil Ditangani Profesional
KPU dan Polres Sukses Gelar Senam Sehat, di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (foto/bambang)KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Walikota Dumai, Paisal secara simbolis serahkan bantuan RLH bantuan Baznas Dumai (foto/bambang)Wako Dumai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
Apical menggelar kuliah umum bertajuk “GreenFest with Sustainable Palm Oil”, di Universitas Riau (foto/Yuni)GreenFest, Apical Bersama RSPO Edukasi Gen Z Tentang Sawit Berkelanjutan
  Komisi III DPRD Pekanbaru panggil Disdik, Dinkes, dan Dinsos (foto/Mimi)Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Tiga OPD Sekaligus, Ini yang Dibahas
Direktur Eksekutif MPD Riau, Zulfan Efendi (kanan) minta Bawaslu lebih proaktif (foto/yuni)MPD Riau: Bawaslu Harus Proaktif Hadang Politik Uang, Jangan Cuma Nunggu Laporan
Panwascam Kecamatan Sungai Batang saat interogasi gelar berita acara laporan dari warga temuan di lapangan (foto/Ayendra)Masa Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Gerebek Tim Paslon Bawa Logistik
Jembatan Sei Rokan Kiri yang ada di Desa Suka Damai, Ujung Batu rusak diterjang banjir (foto/int)Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Rohul Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Tangkapan layar postingan instagram Agung Nugroho (foto/IG)Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved