Pelaku Ngaku Baru Tahu Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Kapolsek Tenayan Raya Berkeras Bakal Tutup Lokalisasi Maredan
Kamis, 13 April 2017 - 15:20:49 WIB
PEKANBARU - Selama 2 tahun bergelut di ranah prostitusi, Yuliani alias Dedek (40) telah memiliki anak asuh sebanyak 4 wanita cantik termasuk anak di bawah umur, ML (16) warga Padeglang, Provinsi Banten. Dia dijadikan pekerja sek komersil (PSK) oleh tersangka di area lokalisasi Maredan.
Pihak penyidik Polsek Tanayan Raya tengah berupaya melengkapi berkas perkaranya dan dalam waktu dekat akan segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Profesi tersangka sudah dijalani selama 2 tahun. Dan baru kali ini (mengaku) mempekerjakan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tenayan Raya, Polda Riau, Kompol Indra Rusdi kepada halloriau.com saat ekspos, Kamis (13/4/2017).
Indra menjelaskan, saat penangkapan tersangka memiliki empat wanita sebagai anak asuhnya yang dipekerjakan sebagai melayani pria hidung belang. Termasuk korban ML yang masih anak-anak.
"Tersangka menyadari kesalahannya. Hanya saja dia baru sekali mempekerjakan anak di bawah umur, itu katanya. Tapi kita tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuannya biar saja pengadilan yang menentukan hukumannya," terang Indra.
Sementara ini Indra menambahkan keempat wanita yang dipekerjakan sebagai PSK sudah diamankan, termasuk korban di bawah umur. Saat ini dipersiapkan keberangkatan korban ke daerah asalnya, Padeglang, Banten.
"Sebelum korban dipulangkan, terlebih dahulu dititipkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk pembinaan, setelah itu baru dipulangkan ke daerah asalnya," tambah Indra.
Ke depannya, Indra akan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait dan Pemerintahan agar mengupayakan penutupan lokalisasi Maredan yang diduga ajang tempat prostitusi di wilayah Pekanbaru.
"Kita akan usahakan upaya penenutupan tempat lokalisasi prostitusi ini. Agar tidak lagi adanya perdagangan anak di bawah umur. Dan juga dapat menjaga kota Pekanbaru bersih dari tempat-tempat maksiat," harap Indra.
Pemberitaan sebelumnya, tersangka Yuliani alias Dedek (40) ditangkap Minggu (9/4/2017) malam, diduga telah memperdagangkan anak dibawah umur, dari informasi warga polisi langsung menyelidiki dan menemukan korban serta 3 wanita yang dijadikan pelayan pria hidung belang.
Atas perbuatannya, tersangka Dedek dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :