www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Vonis Jauh Dibawah Tuntutan
PN Bengkalis Sebut Vonis Zulharman Sesuai Pertimbangan Majelis Hakim
Kamis, 28 April 2016 - 17:48:58 WIB

BENGKALIS - Terkait vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika dengan terdakwa Zulharman bin Rasid (22) dinilai sudah sesuai dengan pertimbangan serta fakta di persidangan oleh majelis hakim.

"Terkait putusan PN Bengkalis yang menvonis 1 tahun terdakwa Zulherman bin Rasid sudah melalui pertimbangan majelis hakim, walaupun tuntutan dari JPU mengajukan 8 tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Wimmi D Simarmata SH Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (28/4/2016).

Dijelaskannya lagi bahwa tuntutan yang diajukan JPU memang ada tiga pasal diantaranya Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1dan pasal 127 ayat 1 UU RI No, 35 tahun 2009 tentang narkotika dan JPU mengambil pasal 112 ayat 1.

"Akan tetapi majelis hakim menimbang karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka menjelis hakim berpendapat terdakwa sesuai didakwa dengan pasal 127 ayat 1 bukan pasal 112 ayat 1," jelasnya lagi.

Dari pertimbangan tersebut majelis hakim berpendapat bahwa dalam melihat unsur tersebut harus dipertimbangkan juga maksud tujuan atau konteks penguasaan atau kepemilikan narkotika tersebut.

"Intinya JPU hanya setakat kepemilikan saja, sementara majelis hakim mempertimbangkan selain kepemilikan juga untuk apa barang tersebut dimilki selain didukung barang bukti lain 0,45 gram sabu, pirek, alat hisap bong dan handpone," kata Wimmi lagi.

Ditambahkannnya juga karena perkara ini belum inkrah karena JPU melakukan banding maka perkara ini kan kembali disidangkan di pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Zul Herman bin Rasid (22) dalam perkara narkoba. JPU menilai vonis yang diberkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis jauh dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Memang benar kita akan ajukan banding, karena tuntutan yang kita ajukan terhadap terdakwa Zul herman bin Rasid (22) 7 tahun penjara dan hanya divonis 1 tahun oleh majelis hakim" ujar Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi H. Siregar SH, Kamis (28/04) ketika ditemui diruangannya.

Dijelaskan lagi oleh Kasi Pidum bahwa putusan tersebut dibacakan pada tanggal 19 April 2016 yang lalu, dimana dalam tuntutan yang diajukan kepada terdakwa yakni pasal dakwaan 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika .

"Selain kita tuntut 7 tahun penjara juga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 3 bulan,” Jelas nya lagi. Sedangkan vonis dari majelis hakim hanya memakai pasal dakwaan pasal 127 ayat 1 saja yakni pemakai dan divonis 1 tahun penajra, sementara rekomendasi dari THT serta kartu kuning tidak ada. Dengan rendahnya vonis dari tuntuan kita maka JPU kita melakukan banding," katanya lagi.

Perkara Zul Herman bin Rasid ini merupakan perkara dari Polres Bengkalis dimana terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2015 yang lalu dan ditemukan 2 paket kecil jenis sabu dibadan terdakwa, selain itu barang bukti lain yang diamankan satu plastik sisa pakai, Pirek, alat hisap bong dan handpone di TKP jalan gerilya gg Nusa Indah TR 03 RW 03 Kelurahan Kelapa pati Bengkalis.

Untuk perbandingan pada kasus yang sama pada tanggal 13 Januari 2016 atas nama terdakwa Andi Pradana Bin Sabar dituntut oleh JPU 8 tahun penjara dalam perkara narkotika dan hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan, sementara pada perkara Zul herman ini vonis jauh dari tuntutan JPU.

Penulis  : Alfisnardo
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Badminton Indonesia di Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan penghargaan kepada Sekdako Dumai, H Indra Gunawan.(foto: bambang/halloriau.com)Pemko Dumai Raih Penghargaan PPD Terbaik I Tingkat Riau 2024
JCH Mandau jalani pembekalan jelang keberangkatan haji.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)255 JCH Rayon Mandau Bengkalis Ikuti Pembekalan
Perbaikan Jalan Lubuk Kandis-P Kasai.(foto: istimewa)PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan Lubuk Kandis-P Kasai
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pj Gubri Takjub dengan Kemeriahan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
  Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi. (Foto:doc-KPU) KPU Riau Mulai Terima Penyampaian Dukungan Bacalon Gubri Independen
Pawai HAN 2024 di Mandau Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pawai Hari Anak Nasional di Mandau: Perayaan Menginspirasi Generasi Masa Depan
Bupati Pelalawan, H Zukri saat peringati Hari Buruh di RAPP.(foto: andi/halloriau.com)Rayakan Hari Buruh di RAPP, Bupati Pelalawan: Perusahaan ini Penanam Investasi Terbaik di Riau
Raker Komwil I Apeksi 2024 hasilkan 23 rekomendasi untuk Kemendagri.(foto: istimewa)Raker Komwil I Apeksi 2024, Hasilkan 23 Draft Rekomendasi untuk Diajukan ke Kemendagri
Sekdakab Rohil bersama para Sekda se-Riau dalam FGD Komwil Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)Hadiri FGD Komwil Riau, Ini Harapan Sekdakab Rohil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved