Mantan Bupati Bengkalis Resmi Ditahan
Kamis, 03 Maret 2016 - 18:00:25 WIB
PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dia dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka selama enam jam terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Herliyan datang ke Ditreskrimsus Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan kemeja lbiru lengan pendek motif kotak-kotak, dia langsung ke ruang penyidik Subdit III Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan. Herliyan ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Aziun Azhari.
Dia digiring ke sel Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Tidak ada komentar terucap dari mulut Herliyan terkait penahanan dirinya. Penahanaan Herliyan dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Penahanan pertama dilakukan selama dua puluh hari," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK. Sebelum ditahan, Herliyan melakukan cek kesehatan oleh dokter dari Biddokkes Polda. "Dia (Herliyan, red) sehat," kata Guntur.
Dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Herliyan Saleh, penyidik juga menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
Tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo selaku mantan anggota DPRD Bengkalis, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Azis.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif. Dalam perkara terjadi kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Penulis : Linda
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :