Kejari Rohul Tetapkan Direktur RSUD dan 3 Kroninya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Jumat, 17 Desember 2021 - 14:46:43 WIB
PASIR PANGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menetapkan Direktur RSUD Rohul dan 3 rekannya sebagai tersangka kasus korupsi belanja oksigen dan gas pada Jumat (17/12/2021).
Dimana 4 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Kejari Rohul, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi SH MH menjelaskan penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor.
Ari menjelaskan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp2.092.751.129 (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
"Setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018-2019," tutur Ari.
Ari Supandi menambahkan, bahwa adapun ke 4 tersangka tersebut diantaranya, FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) serta selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
"Setelah Penetapan 4 tersangka tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penahanan kepada 4 orang tersebut selama 20 hari ke depan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," papar Kasi Intel Kejari Rohul.
Lanjutnya, 4 orang tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.
Pada kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :