Empat Pelaku Ilegal Logging Diringkus di Perairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan
Minggu, 28 November 2021 - 09:48:08 WIB
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap empat orang pelaku ilegal logging atau pembalakan liar di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.
Keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (27/11/2021) siang kemarin saat mengangkut kayu hasil ilegal logging menggunakan kapal motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022.
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul mengatakan, empat pelaku yang diringkus dalam pengungkapan tersebut adalah HER (37), SUR, HAM (31) dan ZUL (24).
"Jadi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap," ungkap Andi Yul, Minggu (28/11/2021).
Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dia menjelaskan, dari keterangan keempat pelaku, ribuan batang kayu itu dibawa dari Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti dan rencananya akan dibawa untuk dijual kepada seseorang bernama Along, yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.
"Sementara pemilik kayu itu adalah Mahadi, yang merupakan Kepala Desa Kedadu Rapat. Dia juga pemilik kapal motor tersebut," terangnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :