Puluhan Warga Lirik Terjaring Razia Prokes Covid-19
Sabtu, 27 November 2021 - 19:20:27 WIB
INHU - Meski kasus Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menurun bahkan sudah 1 bulan lebih tak ada penambahan kasus baru, bukan berarti Protokol Kesehatan (Prokes) boleh diabaikan.
Namun, masyarakat masih mengabaikannya, seperti di Kecamatan Lirik, masih ada puluhan warga bandel terjaring razia yustisi.
Razia yustisi tersebut digelar Polsek Lirik, Sabtu (27/11/2021) pagi dengan menurunkan sejumlah personel, sasarannya adalah titik rawan pelanggaran Prokes serta tempat umum lainnya.
"Ada 20 orang warga yang kedapatan melanggar Prokes ketika razia yustisi oleh Polsek Lirik," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, Sabtu (27/11/2021) siang.
Dijelaskan, dari 20 orang warga pelanggar Prokes itu, 10 orang diberi sanksi teguran secara lisan, 8 orang sanksi teguran tertulis dan 2 orang teguran tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes.
Sebagaimana diketahui, jelas Bachtiar, razia atau operasi yustisi merupakan upaya dari kepolisian, terutama Polres Inhu dalam mempercepat penanganan Covid-19, selain itu operasi yustisi tersebut implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar.
"Meski kasus turun, bukan berarti Covid-19 sudah hilang, maka di imbau pada seluruh masyarakat Inhu untuk selalu mematuhi Prokes dengan kesadaran sendiri agar Covid-19 betul- betul berakhir," ucapnya.
Penulis: Andri
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :