www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Promo Akhir Tahun, Suzuki Hadirkan Tes Drive Berhadiah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tiduri Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Pria Ini Ngakunya Bisa Kembalikan Keperawanan
Sabtu, 13 November 2021 - 17:01:56 WIB

BATU BARA - Seorang pria berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. AD yang mengaku dukun diduga telah memperkosa dan menipu dua perempuan. 

"Modus tersangka terhadap para korban dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban," kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian dikutip dari detikcom, Sabtu (13/11/2021).

Kedua korban AD diketahui ialah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Alih-alih mengembalikan keperawanan tersangka AD memperkosa korban.

"Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka," katanya.

Peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada bulan September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.

"Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di sosial media dan mengirim pesan ke messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin," jekas Niko.

Para korban ini, di waktu berbeda kemudian menemui tersangka AD yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. Karena mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat tersangka meminta uang mahar senilai Rp500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka.

Akhirnya, kedua korban sadar menjadi korban pencabulan kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara di waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkok, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun," jelas Niko.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Suzuki pameran di Mall SKA Pekanbaru (foto/Meri)Promo Akhir Tahun, Suzuki Hadirkan Tes Drive Berhadiah
Tiga tokoh pejuang dari Riau diusulkan jadi Pahlawan Nasional Riau (foto/int)3 Tokoh Pejuang Riau Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Petugas KPPS Kelurahan Jaya Mukti Kota Dumai resmi dilantik di Kantor Lurah Jaya Mukti Dumai (foto/bambang)3.675‎ Petugas KPPS Dumai Resmi Dilantik, Diminta Netral dan Jaga Integritas
Cooling System, Masyarakat Suka Damai Diberikan Imbauan Pilkada Damai (foto/afrizal)Cooling System, Masyarakat Suka Damai Diberikan Imbauan Pilkada Damai
Ilustrasi.Harga CPO Diramal Melambung 2025, Gapki Ungkap Penyebabnya
  Veteran asal Provinsi Riau, Sutrisno (foto/Yuni)Peringatan Hari Pahlawan, Veteran Riau Minta Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan
Anggota DPR RI, Dewi Juliani ajak masyarakat Dumai bersatu dukung Wahid-Hariyanto (foto/Yuni)Anggota DPR RI Dewi Juliani Ajak Masyarakat Dumai Bersatu Dukung Wahid-Hariyanto
Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani saat prosesi tabur bunga di TMP Kusuma Dharma (foto/Yuni)Tak Hanya Upacara, Forkopimda Provinsi Riau Juga Lakukan Prosesi Tabur Bunga
Ilustrasi hujan Riau siang dan malam (foto/int)Riau Masih Berpotensi Hujan Siang-Malam, BMKG Beri Peringatan Ini
Mantan Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod.Eks Kepala Dinas LHK Riau Diperiksa Kasus Korupsi Tambak Udang, Apa Perannya?
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved