Aset Tommy Soeharto Rp600 M Akhirnya Disita Negara, Mahfud MD: Kita Punya Dokumen Hukum
Jumat, 05 November 2021 - 22:23:17 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto , Jumat (5/11/2021). Mahfud memastikan, Satgas BLBI lakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki.
Aset yang disita adalah tanah seluas 124 hektare di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilainya aset tanah tersebut sekitar Rp600 miliar.
Mahfud yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menyebutkan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.
"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Mahfud dikutip dari sindo, Jumat (5/11/2021).
Mahfud memastikan, Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, sehingga memang mempuyai hak untuk menyita aset PT TPN.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata Mahfud.
Sementara itu, Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank. Adapun nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :