Soal Dugaan Kriminalisasi Petani, Ini Pernyataan Anggota Koperasi di Kampar
Senin, 25 Oktober 2021 - 20:11:13 WIB
PEKANBARU - Para petani anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, membantah jadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum seperti yang didengungkan sejumlah pihak beberapa waktu terakhir.
Kubu Marlis, anggota koperasi yang mewakili para petani mengaku, isu kriminalisasi yang digaungkan oleh ketua kepengurusan lama Kopsa-M, Anthony Hamzah dan kuasa hukumnya telah membuat kegaduhan di desa tersebut.
"Kami tegaskan tidak ada petani Kopsa-M yang dikriminalisasi aparat penegak hukum Polres Kampar," ujar Marlis di Pekanbaru, Senin (25/10/2021).
Dia mengatakan, justru yang sebenarnya terjadi adalah para petani asli tergabung dalam Kopsa-M dan telah melakukan rapat anggota luar biasa dan menangkap dan menyerahkan langsung oknum pengurus lama kepada Polres Kampar.
"Karena menjual TBS petani kepada pihak asing dengan memakai nota pengantar barang (PB) milik orang lain, bukan memakai PB milik Kopsa-M. Bahkan menjual TBS petani ke PKS lain di luar PTPN V (menggelapkan uang TBS petani Kopsa-M)," ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani puluhan petani Kopsa-M tersebut, dia mengawali dengan ihwal pembentukan Kopsa-M. Ia menuturkan Kopsa-M dibentuk oleh 25 masyarakat desa pada tanggal 31 Juli 2001.
Anggota KKPA Kopsa-M yang sah, lanjut dia, sebanyak 825 KK. "Jumlah itu tidak lebih dan tidak kurang dan areal KKPA yang kerja sama dengan Bapak angkat PTPN V adalah seluas 1 650 Ha sesuai jumlah anggota KKPA dan tidak ada anggota KKPA Kopsa-M yang tidak mendapatkan kaplingan areal," paparnya.
Menurutnya, Kopsa-M telah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 4 Juli 2021 di Desa Pangkalan Baru dan telah memberhentikan kepengurusan Anthony Hamzah dengan menolak RAT tertulis tahun buku 2019 dan 2020.
Saat ini, Anthony sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Di sisi lain, sebelumnya International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) meminta transparansi pengusutan dugaan kriminalisasi petani anggota KOPSA-M di Kampar, yang dijadikan tersangka oleh Polres Kampar.
"Terdengar janggal? Sedih, namun begitu faktanya. Kita tidak boleh menutup mata atas sejumlah konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan yang beberapa di antaranya dikelola BUMN, seperti PTPN dan Perhutani," kata Intan Bedisa dari INFID, dikutip dari Antara.
Intan mengatakan kedua petani anggota KOPSA-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dalam upaya mencari peradilan telah membuat Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Kedua petani dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, tempat mereka sehari-hari bekerja.
Dalam surat terbuka yang diterima INFID pada 7 Oktober 2021, kata Intan, KOPSA M menceritakan perjuangannya saat ini untuk pengembalian lahan kebun yang telah beralih kepemilikan kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui proses yang diduga melawan hukum.
Surat tersebut mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 750 hektare kebun KOPSA M yang telah beralih kepemilikan. Selain itu, KOPSA M juga menanggung beban utang sebanyak lebih kurang Rp150 miliar akibat pembangunan kebun gagal yang dilakukan oleh oknum-oknum PTPN V di masa lalu, tepatnya pada 2003-2006.
"Tidak jarang konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan terjadi karena ketidakjelasan batas dan hak kepemilikan lahan. Konflik lahan ini memicu permasalahan lainnya, yaitu ketimpangan kesejahteraan," ungkapnya.
INFID menyerukan dan mendesak Pemerintah Pusat untuk memberi perhatian dan melakukan investigasi mendalam kepada proses hukum yang tengah bergulir terhadap dua orang petani sawit di Kampar, Riau, yang dijadikan tersangka.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :