PASIR PANGARAIAN - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, pria penganiaya bocah 7 bulan dengan cara menikam dengan kapak hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers perkembangan kasus penganiayaan menyebabkan bocah lelaki DHH (7 bulan) oleh pelaku berinisial YL (37) asal Nias, yang merupakan buruh panen di Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya, PT SJI Nusa Coy pada Rabu (15/9/2021) kemarin.
Kapolres menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah cepat mengungkap kasus tersebut.
"Personel kita di Polsek Kepenuhan, 1 kali 24 jam berhasil amankan pelaku. Juga sudah melakukan olah TKP termasuk memeriksa 5 saksi, lakukan otoupsi luar terhadap korban guna mengetahui penyebab meninggalnya bocah," kata Kapolres, Kamis (16/9/2021) pukul 16.00 WIB.
"Termasuk, personel kita juga sudah mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai korban, serta barang bukti pelaku saat melakukan perbuatan tindak pidana menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Eko.
YL buruh panen di Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Dusun Bunga Tanjung Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan tega habisi nyawa bocah 7 bulan DHH diduga gara-gara ibu korban Herni Juwita Lase (35) meminta air minum ke anak pelaku yang tinggal satu barak di lingkungan PT SJI Nusa Coy.
Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban masih bertetangga yang tinggal di Barak Opung Blok D 4 Koperasi serba usaha Rokan jaya Bunga Tanjung Desa RBS.
"Pengakuan pelaku ke polisi, dirinya sakit hati karena orang tua korban sering minta air minum sehingga pelaku ingin melampiskan sakit hati ke ayah korban namun tidak tercapai, sehingga pelaku melampiaskannya ke korban. Saat ibu korban minta air minum ke anak pelaku, di saat itu pelaku mengatakan ke ibu korban apa mereka tidak punya air minum. Lalu pelaku mendatangi ayah korban yang saat itu duduk di depan rumah, dan pelaku juga menanyakan hal sama seperti ke Herni ibu korban. Ayah korban saat itu menjawab, air mereka panas sehingga minta air ke anak pelaku," terang Kapolres.
"Saat itu pelaku mengambil kapak di sepeda motornya, langsung mengayunkannya ke atah Nodieli (ayah korban). Karena ketakutan, Nodieli lari ke belakang rumah dan pelaku mengkapak pintu rumah korban," sebut Kapolres.
Stelah di kapak pelaku pintu rumah terbuka, pelaku mengejar istri pelapor (Herni) yang ada di dalam rumah dan lamgsung melarikan diri ke belakang rumah. Saat itu korban DHH tertidur di ayunan yang ada besi, dan pelaku lalu membawa korban sekaligus ayunan ke depan rumah korban.
"Masyarakat saat itu berupaya cegah dan mencoba mengambil korban dari tangan pelaku namun tidak berhasil. Pelaku juga sempat membakar dua unit sepeda motor milik tetangganya sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian meletakkan korban yang masih di dalam ayunan ke tanah. Saat itu pelaku ayunkan kapak ke bagian perut sang bayi malang dua kali," jelas Kapolres Eko.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban yang sudah tak bergarak. Namun dari hasil otoupsi luar perut korban mengalami dua luka memar diduga bekas kapak dilakukan prlaku. Namun korban tidak mengalami luka di bagian perut, karena saat itu korban mengenakan bedong.
"Masyarakat yang ramai saat itu mengejar pelaku yang lari ke arah belakang barsak. Namun pelaku terdesak di hutan dan sungai akhirnya bisa ditangkap warga, bahkan sempat dihakimi masyarakat. Saat itu personel Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan pelaku yang diamuk warga, dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Kepenuhan," sebut Kapolres lagi.
Kapolres menegaskan, atas perbuatan pelaku yang menganiaya korban masih di bawah umur hingga meninggal dunia, pelaku diancam Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Kita masih menggali dan dalami motif lain pelaku, kita juga akan periksa kejiwaannya. Ditargetkan dua pekan ke depan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian agar segera dilakukan proses hukum bagi pelaku. Kita juga nantinya dalami kasus pengerusakan sepeda motor yang dilakukan pelaku," ucap Kapolres.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)