www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Lebaran, Disperindag Akan Uji Tera 5 SPBU di Perbatasan Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pria Kapak Bayi hingga Tewas di Rohul Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 16 September 2021 - 20:09:19 WIB

PASIR PANGARAIAN - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, pria penganiaya bocah 7 bulan dengan cara menikam dengan kapak hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers perkembangan kasus penganiayaan menyebabkan bocah lelaki DHH (7 bulan) oleh pelaku berinisial YL (37) asal Nias, yang merupakan buruh panen di Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya, PT SJI Nusa Coy pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

Kapolres menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah cepat mengungkap kasus tersebut.

"Personel kita di Polsek Kepenuhan, 1 kali 24 jam berhasil amankan pelaku. Juga sudah melakukan olah TKP termasuk memeriksa 5 saksi, lakukan otoupsi luar terhadap korban guna mengetahui penyebab meninggalnya bocah," kata Kapolres, Kamis (16/9/2021) pukul 16.00 WIB.

"Termasuk, personel kita juga sudah mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai korban, serta barang bukti pelaku saat melakukan perbuatan tindak pidana menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Eko.

YL buruh panen di Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Dusun Bunga Tanjung Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan tega habisi nyawa bocah 7 bulan DHH diduga gara-gara ibu korban Herni Juwita Lase (35) meminta air minum ke anak pelaku yang tinggal satu barak di lingkungan PT SJI Nusa Coy.

Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban masih bertetangga yang tinggal di Barak Opung Blok D 4 Koperasi serba usaha Rokan jaya Bunga Tanjung Desa RBS.

"Pengakuan pelaku ke polisi, dirinya sakit hati karena orang tua korban sering minta air minum sehingga pelaku ingin melampiskan sakit hati ke ayah korban namun tidak tercapai, sehingga pelaku melampiaskannya ke korban. Saat ibu korban minta air minum ke anak pelaku, di saat itu pelaku mengatakan ke ibu korban apa mereka tidak punya air minum. Lalu pelaku mendatangi ayah korban yang saat itu duduk di depan rumah, dan pelaku juga menanyakan hal sama seperti ke Herni ibu korban. Ayah korban saat itu menjawab, air mereka panas sehingga minta air ke anak pelaku," terang Kapolres.

"Saat itu pelaku mengambil kapak di sepeda motornya, langsung mengayunkannya ke atah Nodieli (ayah korban). Karena ketakutan, Nodieli lari ke belakang rumah dan pelaku mengkapak pintu rumah korban," sebut Kapolres.

Stelah di kapak pelaku pintu rumah terbuka, pelaku mengejar istri pelapor (Herni) yang ada di dalam rumah dan lamgsung melarikan diri ke belakang rumah. Saat itu korban DHH tertidur di ayunan yang ada besi, dan pelaku lalu membawa korban sekaligus ayunan ke depan rumah korban.

"Masyarakat saat itu berupaya cegah dan mencoba mengambil korban dari tangan pelaku namun tidak berhasil. Pelaku juga sempat membakar dua unit sepeda motor milik tetangganya sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian meletakkan korban yang masih di dalam ayunan ke tanah. Saat itu pelaku ayunkan kapak ke bagian perut sang bayi malang dua kali," jelas Kapolres Eko.

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban yang sudah tak bergarak. Namun dari hasil otoupsi luar perut korban mengalami dua luka memar diduga bekas kapak dilakukan prlaku. Namun korban tidak mengalami luka di bagian perut, karena saat itu korban mengenakan bedong.

"Masyarakat yang ramai saat itu mengejar pelaku yang lari ke arah belakang barsak. Namun pelaku terdesak di hutan dan sungai akhirnya bisa ditangkap warga, bahkan sempat dihakimi masyarakat. Saat itu personel Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan pelaku yang diamuk warga, dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Kepenuhan," sebut Kapolres lagi.

Kapolres menegaskan, atas perbuatan pelaku yang menganiaya korban masih di bawah umur hingga meninggal dunia, pelaku diancam Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kita masih menggali dan dalami motif lain pelaku, kita juga akan periksa kejiwaannya. Ditargetkan dua pekan ke depan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian agar segera dilakukan proses hukum bagi pelaku. Kita juga nantinya dalami kasus pengerusakan sepeda motor yang dilakukan pelaku," ucap Kapolres.

Penulis: Syaiful
Editor: Rico



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Disperindag akan uji tera SPBU di perbatasan Pekanbaru jelang Lebaran 2024 (foto/int)Jelang Lebaran, Disperindag Akan Uji Tera 5 SPBU di Perbatasan Pekanbaru
Ketua Umum BPD HIPMI Riau, Rahmad Ilahi foto bersama dengan tamu undangan dan anak yatim panti asuhan (foto/ist)Jalin Silaturahmi dan Kekompakan, HIPMI Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau sudah mulai turun (foto/int)Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
Ribuan bangkai ayam potong dibuang ke aliran sungai di Desa Sungai Pinang (foto/ist)Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
  Sosialisasi PENA 2024 berlangsung secara daring dan diikuti ratusan wartawan yang ada di Riau (foto/ist)PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau
Wakil Ketua DPD PDIP Riau bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sekaligus anggota fraksi PDIP DPRD Riau, Sugeng Pranoto (foto:rinai/halloriau)PDIP Riau Belum Mau Bicara Soal Pilgubri, Sugeng: Kami Fokus ke Gugatan Pilpres Dulu
Infografis rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilu DPD RI tingkat Provinsi Riau (foto:kpu riau).Berikut Hasil Perolehan Suara Sah DPD RI Tingkat Riau, Edwin Pratama dan Alpasirin Menggugat ke MK
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved