Gasak Uang Rp755 Juta, Komplotan Pembobol ATM BRI Diringkus
Senin, 13 September 2021 - 19:13:13 WIB
PEKANBARU - Polres Rokan Hulu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu pada 31 Agustus 2021 lalu. Empat orang pelaku diringkus di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, empat pelaku yang berhasil diringkus di antaranya berinisial RS, BM, MA dan HB. Dalam aksinya, pelaku juga menyekap seorang teknisi mesin ATM untuk mendapatkan kunci.
"Modusnya, pelaku mengaku sebagai utusan dari Bank BRI dan mendatangi korban yang merupakan teknisi mesin ATM. Saat beraksi, pelaku mengatakan bahwa pimpinan BRI ingin bertemu dengan korban di dalam mobil," ungkap Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (13/9/2021).
Saat berada di dekat mobil, para pelaku kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban dan menyekapnya di dalam mobil. Para pelaku juga meminta kunci dan kode untuk membuka mesin ATM uang menjadi incaran mereka, yakni yang berada di PT Indo Makmur. Dalam aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp755 juta dalam mesin ATM.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian membuang korban dalam kondisi mulut dilakban serta tangan diikat menggunakan tali. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Sumatera Barat.
Sunarto menjelaskan, para pelaku berhasil diringkus setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa cctv yang berada di mesin ATM. Dari penyelidikan tersebut, petugas mengetahui keberadaan salah satu pelaku yang berada di Sumatera Barat.
"Setelah olah TKP, penyelidikan dan pemeriksaan rekaman cctv dikenali salah satu pelaku merupakan RS yang diketahui posisinya berada di Sumbar, tepatnya di Lubuk Basung, Agam. Yang bersangkutan berada di tempat saudaranya. Kemudian dikejar dan ditangkap di sana," ungkapnya.
Sementara pelaku lainnya di tangkap di wilayah Jawa. Sunarto mengatakan, tersangka BM dan MA ditangkap di wilayah Jakarta. Sedangkan tersangka HB ditangkap di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
"Empat pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :