Penyerangan Karyawan PT Langgam Harmuni, Siapa Dalangnya?
Kamis, 09 September 2021 - 16:45:38 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kampar hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan dan pengerusakan rumah dinas para karyawan PT Langgam Harmuni yang berada di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, 15 Oktober 2020 lalu.
Di mana, penyerangan itu melibatkan Hendra Sakti yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga melibatkan Aris Zanolo Laia alias Marvel. Turut terlibat pula Anton Laia, Yasozatulo Mendrofa, Muslim bersama sedikitnya 300 orang massa lainnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Hendra Sekti Effendi sebagai tersangka. Kasusnya juga telah sampai tahap II di Pengadilan Negeri Kampar.
Meskipun sudah ada tersangka, namun dalang dari aksi penyerangan tersebut belum terungkap. Hingga kini kepolisian masih mendalami dalang penyerangan rumah dinas karyawan tersebut.
"Saat ini penyelidikan masih berlanjut," kata Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana, Kamis (9/9/2021).
Kepolisian juga fokus pada temuan aliran dana sebesar Rp600 juta kepada tersangka yang diduga merupakan kesepakatannya dengan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah. Dengan temuan tersebut, Anthony diduga menjadi donatur dalam aksi penyerangan tersebut.
Mengenai aliran dana itu juga dibacakan dalam sidang Hendra Sekti di Pengadilan Negeri Kampar pada 24 Agustus 2021 lalu. Dalam dakwaan itu, dirincikannya bahwa aliran dana tersebut diberikan secara bertahap kepada Hendra Sekti sebanyak lima kali sejak Juli 2020.
Berry juga menyebutkan, dalam proses penyelidikan yang berjalan, sudah mengarah kepada penetapan tersangka baru.
"Intinya semua proses penyelidikan masih berjalan. Kita lihat saja nanti hasilnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan, mengatakan 300 orang massa yang terlibat dalam penyerangan tersebut kini berstatus DPO dan tidak diketahui identitasnya.
"DPO yang kita maksud adalah bersama-sama dalam kasus tersebut. Jadi, lebih mengarah kepada bersama-sama," terangnya.
Sebagai informasi, Hendra sakti yang ditangkap oleh Polres Kampar awal Juni 2021 itu didakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :