Pengungkapan Kasus Munir Belum Berhenti, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidik
Selasa, 07 September 2021 - 18:49:24 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk sebuah tim pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Melansir CNN Indonesia, langkah itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus pembunuhan Munir dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan UU 39/1999 [tentang HAM]," ujar Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam jumpa pers secara daring, Selasa (7/9/2021).
"Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian. Jadi, kalau cukup bukti awal dia akan dinaikkan ke UU 26/2000 [tentang Pengadilan HAM]," sambungnya.
Tim itu diketuai oleh Beka Ulung Hapsara dengan anggota masing-masing M. Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga.
"Jadi, statusnya sekarang Komnas HAM telah membentuk suatu tim untuk melakukan penyelidikan-pemantauan atas peristiwa pembunuhan saudara Munir," tutur Sandrayati.
Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Dengan status itu, penanganan kasus Munir tidak mengenal dalil kedaluwarsa.
Saat ini, kasus pembunuhan Munir masih dianggap sebagai tindak pidana biasa yang mempunyai batas waktu 18 tahun atau hingga 2022. Sementara kasus tersebut telah berlalu 17 tahun.
Aktivis KASUM, Arif Maulana, meyakini pembunuhan Munir layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sejumlah unsur telah terpenuhi setidaknya unsur pembunuhan dan penyiksaan. Serta melibatkan institusi negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN).
Di awal tahun, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat akan menjadi program prioritas institusinya pada 2021. Menurutnya, program tersebut merupakan hasil rapat kerja Kejaksaan RI 2020 dan arahan Presiden Joko Widodo.
"Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Burhanuddin melalui keterangan resmi, Kamis (7/1).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :