www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inilah 4 AI Terpopuler Tahun Ini, Cek Kelebihan Disini!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Habib Rizieq Tolak Opsi Pengampunan Jokowi, Lebih Memilih Banding
Kamis, 24 Juni 2021 - 14:08:51 WIB

JAKARTA -  Terdakwa Habib Rizieq Shihab menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo usai divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor Jawa Barat.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq untuk menanggapi hasil vonis tersebut.

Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.

"Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?" tanya hakim Khadwanto seperti dikutip CNN Indonesia.

Mendengar hal itu, Rizieq langsung resmi mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Rizieq.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat. (*)

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi AI.Inilah 4 AI Terpopuler Tahun Ini, Cek Kelebihan Disini!
Man City Vs MU.Man City Vs MU: Comeback Dramatis, Setan Merah Menang 2-1!
KPK saat menggeledah Kantor Pemko Pekanbaru terkait OTT Risnandar Cs.(foto: int)Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai kembali longsor.(foto: mcr)Jalan Lintas Riau-Sumbar Kembali Longsor Usai Diguyur Hujan, BPJN Maksimalkan Perbaikan
Karyawan IDSurvey Pekanbaru (PT BKI, PT SCI dan PT SI) dalam kegiatan IDS Green Action di Hutan Kota Pekanbaru dalam rangka HUT IDSurvey ke-3.(foto: istimewa)IDSurvey Green Action: Tanam Pohon dan Bersihkan Hutan Kota untuk Hijaukan Pekanbaru
  Gerbang Tol Padang-Sicincin.Sambut Nataru, Tol Padang-Sicincin Dibuka Fungsional Mulai 21 Desember 2024
IIMS.(ilustrasi/int)Dyandra Promosindo Siapkan Strategi Jitu Dorong Penjualan di IIMS 2025
Tri perkuat layanan di Nias.(foto: istimewa)Tri Perkuat Konektivitas dan Budaya di Nias dengan Jaringan Hemat dan Cepat
Kegiatan talkshow Eka Hospital Pekanbaru memperingati hari ibu.(foto:magang2/halloriau.com)Eka Hospital Pekanbaru Ajak Ibu Hamil Optimalkan 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Pekerja PT KPI Kilang Dumai pastikan keandalan pasokan energi jelang Nataru 2025.(foto: ilustrasi/kpi ru dumai)Jelang Nataru 2025, PT KPI Kilang Dumai Pastikan Pasokan Energi Tercukupi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved