JAKARTA - Aparat kepolisian bakal membubarkan massa simpatisan atau pendukung Rizieq Shihab jika menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, mantan Imam Besar FPI itu bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/6/2021).
"Yang datang bila melanggar ketentuan prokes dan berkerumun akan kami bubarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Tak hanya itu, kata Erwin, jika kedapatan menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi sidang, pihaknya juga bakal meminta pertanggungjawaban dari koordinator massa.
Disampaikan Erwin, hal ini dilakukan lantaran pandemi Covid-19 masih terjadi di Jakarta. Apalagi, peningkatan kasus terkonfirmasi positif tercatat juga masih terus meningkat.
"Dan meminta pertanggungjawabannya dari para koordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-nya," ucap Erwin.
Terkait berapa jumlah personel yang akan diterjunkan untuk pengamanan, Erwin belum mengungkapkannya.
"Kepolisian selalu berkomitmen mengamankan persidangan dari awal agar berjalan dengan aman tertib dan lancar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin mengklaim pihaknya tak memiliki wewenang untuk menghentikan massa yang hendak hadir di PN Jaktim saat pembacaan vonis.
"Kami tentunya tidak mampu dan tidak punya wewenang untuk menghentikan antusias pencinta Habib Rizieq [ke PN Jaktim]," kata Novel kepada CNN Indonesia, Selasa (22/6).
Novel hanya menegaskan bahwa PA 212 akan terus mengawal sidang Rizieq sampai tuntas. Ia juga mengklaim berjanji akan menaati protokol kesehatan dan prosedur yang dibuat oleh pemerintah selama ini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :