Ribuan Batang Rokok Ilegal Diselundupkan Lewat Roro Batam-Sei Pakning
Senin, 21 Juni 2021 - 19:33:35 WIB
BENGKALIS - Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis mengamankan sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Ribuan batang rokok itu diselundupkan melalui Kapal RoRo Batam-Sei Pakning, Jumat (18/6/2021) pukul 11.00 WIB.
Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ribuan batang rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut.
"Penangkapan ini pada Jumat (18/6/2021) berlokasi di Pelabuhan Sei Selari, Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Penindakan itu terhadap salah seorang penumpang pada sarana pengangkut KMP Citra Mandala Abadi yang kedapatan sedang membawa 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," ujar Ony Ipmawan didampingi KP2P Tamrizi, Senin (21/6/021).
Dia mengatakan, penindakan ini dilakukan saat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal Roro Batam-Sei Pakning.
"Penindakan rokok ilegal ini karena merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujarnya.
Atas penindakan tersebut, ungkap Ony, telah diamankan barang bukti berupa rokok dengan merek Wanted Merah 40 slop, merek Wanted Abuabu 40 slop, merek Luffman Merah 25 slop, merek MBS 20 slop, dan merek H mild 25 slop tanpa dilekati pita cukai.
"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :