www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dyandra Promosindo Siapkan Strategi Jitu Dorong Penjualan di IIMS 2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ini Alasan Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan
Selasa, 01 Juni 2021 - 23:06:17 WIB

JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Untuk diketahui dalam perkara kerumunan di Petamburan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini pihaknya akan menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan.

Aziz melanjutkan, pembatasan upaya hukum banding yang dilakukan terhadap perkara Petamburan didasarkan karena dalam perkara Megamendung yang notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama, namun menghasilkan disparitas putusan.

"Oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda. Namun, dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhkan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata Aziz melalui siaran persnya, Selasa (1/6/2021), dikutip sindo.

Kendati demikian, tim kuasa hukum HRS tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain yang merupakan petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Habib Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.

Vonis untuk kasus kerumunan Petamburan ini diketahui lebih ringan dari dakwaan JPU. Dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Habib Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
IIMS.(ilustrasi/int)Dyandra Promosindo Siapkan Strategi Jitu Dorong Penjualan di IIMS 2025
Tri perkuat layanan di Nias.(foto: istimewa)Tri Perkuat Konektivitas dan Budaya di Nias dengan Jaringan Hemat dan Cepat
Kegiatan talkshow Eka Hospital Pekanbaru memperingati hari ibu.(foto:magang2/halloriau.com)Eka Hospital Pekanbaru Ajak Ibu Hamil Optimalkan 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Pekerja PT KPI Kilang Dumai pastikan keandalan pasokan energi jelang Nataru 2025.(foto: ilustrasi/kpi ru dumai)Jelang Nataru 2025, PT KPI Kilang Dumai Pastikan Pasokan Energi Tercukupi
Halet Bus TMP di Halte Ratu Mayang Pekanbaru rusak parah.(foto: sri/halloriau.com) Kontrasnya Kebijakan Pemko Pekanbaru: Galakkan Transportasi Umum Tapi Halte TMP Dibiarkan Tak Terawat
  KPK saat menggeledah Kantor Pemko Pekanbaru terkait OTT Risnandar Cs.(foto: int)Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai kembali longsor.(foto: mcr)Jalan Lintas Riau-Sumbar Kembali Longsor Usai Diguyur Hujan, BPJN Maksimalkan Perbaikan
Karyawan IDSurvey Pekanbaru (PT BKI, PT SCI dan PT SI) dalam kegiatan IDS Green Action di Hutan Kota Pekanbaru dalam rangka HUT IDSurvey ke-3.(foto: istimewa)IDSurvey Green Action: Tanam Pohon dan Bersihkan Hutan Kota untuk Hijaukan Pekanbaru
Kadisnaker Kota Dumai, Satrio Wibowo.(foto: bambang/halloriau.com)Tertinggi se-Riau, UMK Dumai 2025 Naik Jadi Rp4,1 Juta
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan di Kota Paret.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Gencarkan Cooling System di Kota Paret untuk Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved