www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Man City Vs MU: Comeback Dramatis, Setan Merah Menang 2-1!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Vonis Denda, Hakim Sebut Habib Rizieq Didiskriminasi Kasus Pelanggaran Prokes
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:59:55 WIB

JAKARTA - Majelis hakim kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan ada diskriminasi dalam penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan di sidang Habib Rizieq.

"Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi. Hal ini mendelik pada pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas Covid-19 dengan kewenangannya telah banyak menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat humanis oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat," ucap hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).

Hakim menyebut pertimbangan soal diskriminasi itu didasarkan pada pernyataan saksi di sidang yang menyatakan banyak pelanggaran prokes, namun tidak ditindak. Menurut hakim, hal itu seharusnya tidak terjadi di negara hukum.

"Menimbang, dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan namun tidak memiliki implikasi hukum. Menimbang bahwa mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar hakim seperti dikutip dari detikcom.

Hakim menilai pelanggaran itu juga terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid-19. Atas dasar itu, hakim menyatakan Habib Rizieq hanya dipidana denda dengan subsider kurungan dengan dasar pertimbangan perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan tidak disengaja.

"Kesalahan yang tidak disengaja," ujar hakim saat membacakan penilaian atas perbuatan Habib Rizieq.

Selain itu, Habib Rizieq dinilai menepati janji tidak ada massa yang datang ke sidang pemeriksaan perkara sehingga membuat petugas lebih mudah menjaga keamanan dan prokes.

Habib Rizieq juga dinilai sebagai tokoh agama yang dikagumi dan diharapkan bisa memberi edukasi agar patuh terhadap aturan di kemudian hari. Keduanya termasuk dalam hal yang meringankan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Man City Vs MU.Man City Vs MU: Comeback Dramatis, Setan Merah Menang 2-1!
KPK saat menggeledah Kantor Pemko Pekanbaru terkait OTT Risnandar Cs.(foto: int)Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai kembali longsor.(foto: mcr)Jalan Lintas Riau-Sumbar Kembali Longsor Usai Diguyur Hujan, BPJN Maksimalkan Perbaikan
Karyawan IDSurvey Pekanbaru (PT BKI, PT SCI dan PT SI) dalam kegiatan IDS Green Action di Hutan Kota Pekanbaru dalam rangka HUT IDSurvey ke-3.(foto: istimewa)IDSurvey Green Action: Tanam Pohon dan Bersihkan Hutan Kota untuk Hijaukan Pekanbaru
Kadisnaker Kota Dumai, Satrio Wibowo.(foto: bambang/halloriau.com)Tertinggi se-Riau, UMK Dumai 2025 Naik Jadi Rp4,1 Juta
  IIMS.(ilustrasi/int)Dyandra Promosindo Siapkan Strategi Jitu Dorong Penjualan di IIMS 2025
Tri perkuat layanan di Nias.(foto: istimewa)Tri Perkuat Konektivitas dan Budaya di Nias dengan Jaringan Hemat dan Cepat
Kegiatan talkshow Eka Hospital Pekanbaru memperingati hari ibu.(foto:magang2/halloriau.com)Eka Hospital Pekanbaru Ajak Ibu Hamil Optimalkan 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Pekerja PT KPI Kilang Dumai pastikan keandalan pasokan energi jelang Nataru 2025.(foto: ilustrasi/kpi ru dumai)Jelang Nataru 2025, PT KPI Kilang Dumai Pastikan Pasokan Energi Tercukupi
Halet Bus TMP di Halte Ratu Mayang Pekanbaru rusak parah.(foto: sri/halloriau.com) Kontrasnya Kebijakan Pemko Pekanbaru: Galakkan Transportasi Umum Tapi Halte TMP Dibiarkan Tak Terawat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved