5.724 Napi di Riau Dapat Remisi Khusus Lebaran, 40 Langsung Bebas
Kamis, 13 Mei 2021 - 17:05:08 WIB
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Tahun 2021 kepada 5.724 narapidana penghuni lapas dan rutan di Riau.
Dari jumlah tersebut, 5.684 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 40 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto, menyampaikan dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta meningkatkan optimisme dalam menjalani sisa masa pidana.
“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Swt. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta jadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” kata Pujo, Kamis (13/5/2021).
Pujo merincikan, narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 876 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 818 narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 747 narapidana.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi lapas yang narapidananya paling banyak menerima RK II, yaitu sebanyak 9 orang. Kemudian Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 7 orang.
Secara nasional, Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 121.026 narapidana beragama Islam, dan 550 orang langsung bebas. Penerima remisi Idul Fitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara yaitu 14.906 orang, Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp62 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang. Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :