SELATPANJANG - Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku yang sebenarnya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku diketahui bernama dengan inisial SW alias Ono (23) warga Jalan Perjuangan, Desa Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (3/5/2021) pagi.
Dikatakan Kapolres, pihaknya telah berhasil mengungkapan tindak pidana Curas yang mengakibatkan korban Rosmini alias Along (27) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Pertanian Dusun Purwosari Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat dengan luka sayatan di bagian lehernya.
"Benar, pelaku berinisial SW alias Ono sudah berhasil kita tangkap di rumahnya di Jalan Perjuangan Desa Alah Air tadi pagi," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.
Disampaikan Kapolres, tertangkapnya terduga pelaku berawal pada Minggu (2/5/2021) dimana penyidikan dipimpin langsung Kapolsek Rangsang Barat, Iptu J.A Lubis SH., MH bersama personil dan satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti dipimpin Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra, SH MH didukung personil dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau dipimpin AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK bergerak menuju tempat kejadian perkara guna melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap keterangan dan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.
Dengan dukungan peralatan dari tim Ditreskrimum, serta proses analisa diperoleh data yang mendekati sasaran diduga sebagai pelaku tindak pidana dimaksud.
Dalam prosesnya personil gabungan juga ada mengamankan seorang laki-laki berinisial SU (42) warga Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat dengan tujuan mencegah tindakan massa yang melampaui batas terhadap yang bersangkutan.
Hal itu mengingat telah beredar informasi serta foto dari yang bersangkutan baik melalui media sosial atau pun kabar yang berhembus di masyarakat bahwa SA adalah pelaku tindak pidana Curas yang mengakibatkan Rosmini meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada Senin (3/5/2021) pagi
tim gabungan mendekati sasaran diduga sebagai tempat pelaku bertempat tinggal yakni di jalan Perjuangan Gang Pahlawan, Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi.
"Tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian dan pembunuhan SW bersama dengan barang bukti diduga sebagai hasil tindak pidana. Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Rosmini," kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang kulit warna hitam, 1 helai kain sarung berlumur darah, 4 unit handphone merek Nokia, 1 unit sepeda motor lengkap dengan BPKB Merk Honda type AFX dan seperangkat perhiasan yang diduga milik Korban dan anak korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya di Jalan Pertanian Dusun Purwosari Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat.
Korban yang diketahui bernama dengan Rosmini alias Along (27) ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher, Jumat (30/4/2021) pukul 17.00 WIB.
kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh tetangganya bernama Dewi Ardiana, yang datang untuk mengembalikan cetakan kue.
Melihat hal tersebut, Dewi pun langsung memberitahukan warga lainnya, Ramlah. Tak lama kemudian, kedua saksi tersebut kembali ke tempat kejadian untuk memeriksa kondisi korban yang dalam keadaan tidak bernyawa.
Setelah dilakukan pemeriksaan isi rumah maka diketahui barang-barang yang hilang dengan kerugian total sebesar Rp13.500.000.
Jasad Rosmini, korban pembunuhan sadis itu dikebumikan di pemakaman umum di Gang Antara, Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi. Setelah dilakukan otopsi oleh Biddokkes Polda Riau Minggu (2/5/2021) sore.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :