JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), termasuk lima mantan direktur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Mereka terdiri atas lima mantan direktur Bank BJB periode 2021–2023 dan seorang pimpinan Divisi Hukum yang masih aktif menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB),” kata Budi.
Enam orang yang dipanggil sebagai saksi tersebut adalah Rio Lanasier, mantan Direktur IT & Treasury Bank BJB periode 2021–2023; Nancy Adistyasari, mantan Direktur Komersial periode 2021–2023; serta Nia Kania, mantan Direktur Keuangan periode yang sama.
Selanjutnya, Suartini yang pernah menjabat Direktur Kredit Konsumer periode 2021–2023 dan Tedy Setiawan sebagai mantan Direktur Operasional pada periode tersebut.
Satu saksi lainnya adalah Boy Panji Soedrajat, yang menjabat Pimpinan Divisi Hukum Bank BJB sejak 2021 hingga saat ini.
Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai aspek pengadaan iklan, mulai dari proses pengelolaan, mekanisme penganggaran hingga pengambilan keputusan di internal Bank BJB.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengusut dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan di Bank BJB selama kurun waktu 2021–2023.
Berdasarkan temuan yang sebelumnya diungkapkan KPK, Bank BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk perbankan.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar digunakan untuk belanja penempatan iklan melalui sejumlah agensi periklanan.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan, salah satunya melalui pemecahan paket pekerjaan. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga membuka peluang penunjukan langsung.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penyisihan dana non-budgeter yang berasal dari selisih pembayaran Bank BJB kepada agensi periklanan dengan nilai pembayaran riil agensi kepada media.
Dari rangkaian dugaan praktik tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Penyidik juga terus menelusuri aliran dana non-budgeter kepada sejumlah pihak. Penelusuran tersebut termasuk mendalami dugaan adanya permintaan dana dari pihak eksternal kepada Bank BJB.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.