PEKANBARU – Peredaran narkotika lintas daerah kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial ES (22) yang diduga membawa 217,38 gram sabu di Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan di parkiran Hotel Trenzz, Jalan Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
ES, yang diketahui berasal dari Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan bersama empat paket diduga sabu yang ditemukan di dalam mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1712 FF.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya berinisial Hendra.
Dari keterangan Hendra, polisi memperoleh informasi bahwa ES berada di Pekanbaru dengan membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, mengatakan penangkapan ES dilakukan setelah petugas menelusuri informasi dari tersangka yang lebih dahulu diamankan.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hendra," ucap Rudi, Jumat (6/11/2026).
"Tersangka ES kami amankan di Pekanbaru bersama 217,38 gram sabu. Saat ini kami masih mengembangkan jaringan pemasok yang saat ini masih dalam lidik," tegasnya.
Saat penggeledahan kendaraan, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi sabu, satu plastik asoy, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan terhadap ES.
Dalam pemeriksaan awal, ES mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya belum diungkapkan.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.
Pengembangan jaringan menjadi tahapan penting dalam perkara ini, terutama untuk memastikan apakah penangkapan ES berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Pelalawan belum mengungkapkan identitas maupun lokasi pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka.
ES kini ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu, peran tersangka dalam dugaan peredaran narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.