UJUNG TANJUNG – Kesempatan kembali ke tengah masyarakat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya masa pidana, tetapi juga kesiapan menjalani kehidupan sosial setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai menyosialisasikan Program Kelayan Binter (Kelompok Layanan Integrasi) kepada WBP di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (5/11/2026).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperjelas hak warga binaan dalam memperoleh program integrasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai persyaratan, prosedur, dan tahapan pengajuan yang harus dipenuhi sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bapas Kelas II Dumai, Ema Pansi Tarigan, bersama Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan.
Dari Lapas Bagansiapiapi, hadir Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Dalam penyampaian materi, petugas Bapas menjelaskan mekanisme pengusulan program integrasi, mulai dari persyaratan administratif dan substantif hingga hak serta kewajiban yang harus dipenuhi WBP selama proses pengajuan.
Selain memberikan pemahaman terkait prosedur, Bapas Dumai juga merencanakan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap sejumlah WBP Lapas Bagansiapiapi yang berpotensi diusulkan mengikuti program integrasi.
Program yang dimaksud meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), dengan ketentuan masing-masing sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam proses Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan akan menggali sejumlah aspek penting, mulai dari latar belakang warga binaan, kondisi keluarga, relasi sosial, lingkungan tempat tinggal hingga dukungan keluarga dan masyarakat terhadap proses reintegrasi.
Penelitian tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi. Hasil Litmas diharapkan memberikan gambaran objektif mengenai kesiapan WBP menjalani kehidupan di luar lapas, termasuk potensi dukungan maupun tantangan yang dapat memengaruhi proses adaptasi.
Laporan Litmas selanjutnya menjadi salah satu dokumen persyaratan sekaligus bahan pertimbangan dalam pengusulan program integrasi.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pasal 10 ayat (1) mengatur hak narapidana memperoleh program integrasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sementara itu, Pasal 55 dan Pasal 56 mengatur penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan, termasuk pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan.
Ketentuan teknis pemberian hak integrasi juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, sebagaimana diubah melalui Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Melalui sosialisasi ini, Bapas Dumai dan Lapas Bagansiapiapi diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam memastikan pelayanan integrasi berjalan sesuai ketentuan.
Lapas Bagansiapiapi menyatakan komitmennya untuk mendukung pemenuhan hak warga binaan melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.