www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Diduga Sadap Presiden Sejak 2025, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Terancam 10 Tahun Penjara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Diduga Sadap Presiden Sejak 2025, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa, 03 November 2026 - 21:32:36 WIB
KSP sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terseret kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.(foto: bandunghariini.com)
KSP sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terseret kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.(foto: bandunghariini.com)

JAKARTA - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) memasuki babak serius.

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.

Selain dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, penyidik juga mengusut tindakan penghapusan rekaman elektronik pada Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang berlangsung sejak 2025.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

"Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar Asep.

Penyadapan Diduga Berlangsung Tanpa Dasar Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP) yang sah.

Praktik tersebut diduga menyimpang dari mekanisme penyadapan kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem penyadapan elektronik tanpa melalui tahapan verifikasi.

Sasaran penyadapan juga tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha turut disebut sebagai pihak yang menjadi sasaran.

Dugaan Penghapusan Bukti Elektronik

Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghilangan data hasil penyadapan.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS (Lawful Interception Management System).

Tidak hanya file rekaman, jejak aktivitas atau log sistem juga diduga dihapus untuk menghilangkan bukti kegiatan tersebut.

Dugaan penghapusan data elektronik ini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang ditangani Bareskrim.

Penyidik kemudian menerapkan sejumlah ketentuan pidana berlapis.

Selain Pasal 258 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Pelanggaran ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, dugaan pengubahan, perusakan, pemindahan, atau penghilangan informasi elektronik milik orang lain dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah delapan tahun penjara," tegas Asep.

Polisi Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.

Sementara itu, seorang perwira berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KSP sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terseret kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.(foto: bandunghariini.com)Diduga Sadap Presiden Sejak 2025, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Terancam 10 Tahun Penjara
Mabes Polri gelar konferensi pers terkait penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden.(foto: detik.com)Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal Termasuk Mantan Kapolri Listyo Sigit
Tiga Polisi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Tiga Polisi jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
UMP Riau 2027 masih belum dibahas.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Kapan Pekerja Bisa Tahu Besaran Kenaikannya?
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: int)Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
  Presiden RI, Prabowo Subianto dan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.(foto: fajar.co.id)Aksi Penyadapan Diduga Sejak 2025-2026, Siapa Saja Targetnya?
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.(foto: int)Tiga Jenderal Polri jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Minta Publik Bersabar
Polisi kembali gerebek kampung narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Polisi Gerebek Tiga Gang di Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Diamankan
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)350 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 5 Hotspot Sore Ini
Kepala DLH Rohil, Suwandi SSos.(foto: afrizal/halloriau.com)Sampah Menumpuk di Bagansiapiapi, DLH Rohil Ternyata Hanya Punya 4 Truk
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved