www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus HIV/AIDS Tinggi, Aidhil Minta Pemko Pekanbaru Tindak Lokasi Diduga Fasilitasi Prostitusi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Istri Kedua Bupati Kuansing Nonaktif Jadi Saksi, 2 Mobil Miliaran Terungkap di Sidang Suap Jabatan 
Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:11:06 WIB
Istri kedua Bupati Kuansing nonaktif jadi saksi sidang suap jabatan di PN Pekanbaru.(foto: tribunpekanbaru.com)
Istri kedua Bupati Kuansing nonaktif jadi saksi sidang suap jabatan di PN Pekanbaru.(foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU - Dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali terungkap di ruang sidang.

Kali ini, nilai dua mobil mewah yang disebut dalam dakwaan KPK menjadi salah satu titik penting perkara yang menyeret Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).

Lima saksi yang diperiksa yakni eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kuansing Izmayudi Hendri, eks Kabag Umum Setdakab Kuansing Marel Hendra dan Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi.

Kemudian, Suci Nitia Edward yang merupakan istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, serta Frenki Suhardinata, staf Sekretariat Dinas PUPR Kuansing.

Persidangan ini menjadi penting karena perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pemberian uang atau fasilitas kepada pejabat, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kendaraan dengan nilai miliaran rupiah diduga digunakan sebagai bagian dari transaksi untuk memperoleh posisi strategis di pemerintahan daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), JPU mengungkap dugaan pemberian dua mobil kepada Suhardiman Amby.

Kedua kendaraan tersebut terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.

Jika digabungkan, nilai dua kendaraan itu mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

Jaksa menduga pemberian tersebut berkaitan dengan ambisi Zulkarnain memperoleh dua jabatan strategis di Pemkab Kuansing, yakni Kepala Dinas PUPR dan kemudian Sekretaris Daerah.

Zulkarnain disebut membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 senilai Rp700 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Jabatan itu kemudian didudukinya pada periode 2022-2025.

Tidak berhenti di sana, pada 2025 Zulkarnain kembali disebut membeli kendaraan dengan nilai jauh lebih besar, yakni Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar.

Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk memperoleh jabatan Sekda Kuansing. Zulkarnain kemudian menduduki posisi tersebut pada 2025 hingga 2026.

Kedua mobil itu disebut dibeli melalui skema kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian dan pemberian kendaraan, Ardiles diduga turut membantu Zulkarnain.

"Terdakwa Zulkarnain dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada Suhardiman Amby," kata JPU dalam persidangan.

Perkara ini juga membuka dugaan kepentingan lain di balik pemberian kendaraan tersebut.

Menurut dakwaan JPU, Ardiles diduga memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Dengan demikian, jaksa menduga pemberian kendaraan tersebut memiliki kepentingan berlapis, Zulkarnain berkepentingan terhadap jabatan, sementara Ardiles disebut memiliki kepentingan terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah.

JPU mendakwa pemberian tersebut dimaksudkan agar Suhardiman Amby melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai pejabat.

"Supaya Suhardiman Amby mengangkat terdakwa Zulkarnain untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2022," ujar jaksa.

"Kemudian dengan maksud mengangkat terdakwa Zulkarnain untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025," lanjutnya.

Dugaan transaksi tersebut disebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2025 di sejumlah tempat, di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, hingga Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Pekanbaru.

Lima saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kini menjadi bagian dari upaya penuntut umum menguji konstruksi perkara tersebut melalui keterangan di persidangan.

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles telah didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian suap sebagaimana ketentuan pidana yang didakwakan JPU berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pada sidang perdana, kuasa hukum Zulkarnain, DR Muhammad Syafei SH MH dan Marhaban SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Perkara ini juga belum menyentuh seluruh rangkaian proses hukum yang melibatkan Suhardiman Amby.

Bupati Kuansing nonaktif tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya disebut belum selesai sehingga belum dilimpahkan untuk disidangkan.

Karena itu, persidangan Zulkarnain dan Ardiles menjadi salah satu bagian penting untuk mengurai bagaimana dugaan pemberian kendaraan senilai miliaran rupiah tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apa keuntungan yang hendak diperoleh dari pemberian tersebut.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra (foto/int)Kasus HIV/AIDS Tinggi, Aidhil Minta Pemko Pekanbaru Tindak Lokasi Diduga Fasilitasi Prostitusi
Audiensi pengurus aliansi PPPK diterima Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmidzi, didampingi anggota, Abdullah di ruang Wakil Ketua DPRD Riau (foto/tribunpku)Aliansi PPPK Riau Audiensi dengan Pimpinan DPRD, Perjuangkan Kesetaraan dan Kepastian Kontrak 2027
Kapolda Irjen Pol Arman Achdiat melarang penggunaan vape di lingkungan Polda Riau (foto/ist)Kapolda Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Polda Riau, Pelanggar Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi Lansia di Sungai Kuantan nyaris jadi korban terkaman buaya (foto/int)Lagi Cuci Piring, Nenek di Sungai Kuantan Disambar Buaya Besar
"TRC 112 Pekanbaru Aman", Hadirkan Layanan Cepat dan Terpadu untuk Menjawab Aduan Warga
  Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Roni Pasla (foto/int)DPRD Pekanbaru Dukung Percepatan Perbaikan Jalan, Ajak Warga Ikut Menjaga
Ilustrasi klasemen Liga 2 pekan ke-8, PSPS Masih di puncak ditempel PSMS Medan (foto/int)PSPS Pekanbaru Waspada! PSMS Medan Tempel Ketat di Puncak Klasemen Liga 2
Kawasan di bawah Jembatan Siak I, Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru dipersiapkan jadi ruang publik modern (foto/int)RTH Bawah Jembatan Siak I Pekanbaru Disulap Jadi Ruang Publik Modern
Anggota TRC Regu Pemadam Kebakaran PT Arara Abadi unit usaha APP Group harus rela tinggalkan keluarga di momen Lebaran (foto/ist)12 Tahun Sebagai Petugas Pemadam Kebakaran Hutan, Tinggalkan Keluarga di Momen Lebaran
Ilustrasi Riau sumbang 15 titik panas di Pulau Sumatra (foto/int)Waspada Karhutla! 15 Hotspot Terdeteksi di Riau, Ini Sebarannya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved