JAKARTA – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.
"Pengucapan Putusan," demikian keterangan MK melalui situs resminya, Selasa (6/10/2026).
Sidang perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim MK dijadwalkan membacakan putusan pada pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga para ahli.
Rangkaian persidangan juga sempat diwarnai insiden ketika salah seorang ahli dari pihak Gibran diusir oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berbuntut pada laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026).
Dalam perkara ini, KPU berkedudukan sebagai Termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.
12 Pemohon
Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon dalam perkara tersebut. Mereka adalah:
-Brahma Aryana
-Ansufri ID Sambo
-Denny Indrayana
-Fachrul Razi
-Tyasno Sudarto
-Slamet Soebijanto
-Hanafie Asnan
-Soenarko MD
-drg. Moeryono
-H.M. Subhan
-Bonatua Silalahi
-Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru diketahui belakangan. Mereka juga menilai informasi mengenai hal tersebut sempat ditutupi.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa apabila bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan menunjukkan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Namun, apabila hasil pembuktian menunjukkan persyaratan tersebut tidak terpenuhi, para pemohon meminta MK menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap Gibran.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.