www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perubahan KUA-PPAS Kuansing Disahkan, Pembahasan APBD 2026 Dikebut
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Duduk di Salon, Pria 38 Tahun di Bonai Darussalam Ditangkap Bawa 6 Paket Diduga Sabu
Rabu, 23 September 2026 - 21:44:32 WIB
Penangkapan pengedar sabu di Rohul.(ilustrasi/int)
Penangkapan pengedar sabu di Rohul.(ilustrasi/int)

PASIR PENGARAIAN - Polisi mengembangkan penyelidikan kasus dugaan peredaran narkotika setelah menangkap seorang pria berinisial EER (38) di sebuah salon di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul (Rohul), Sabtu (19/9/2026).

EER diamankan sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang berada di salon. Dari pemeriksaan petugas, polisi menemukan enam paket kecil yang diduga berisi sabu.

Barang tersebut disimpan dalam satu plastik klip berukuran sedang dan ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Abdau Wardiyoso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan dugaan narkotika yang dibawa EER.

"Tersangka kita amankan saat sedang duduk di sebuah salon," kata Abdau, Rabu (23/9/2026).

Tidak berhenti pada penemuan barang bukti, polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap EER.

Dalam pemeriksaan tersebut, EER mengakui enam paket yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Pengakuan itu sekaligus membuka informasi mengenai dugaan jalur perolehan narkotika tersebut.

Kepada penyidik, EER menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial DS (29), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.

Informasi mengenai DS menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena kasus tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan enam paket yang diduga sabu, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang memasok narkotika kepada tersangka.

Selain enam paket diduga sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Realme Note 60 warna abu-abu.

Barang bukti dan keterangan tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara ini, EER dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih perlu mendalami keterangan EER mengenai DS, termasuk untuk memastikan keterkaitan pihak yang disebut tersangka dengan asal-usul narkotika yang diamankan.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
DPRD Kuansing optimistis APBD Perubahan 2026 rampung akhir September.(foto: ultra/halloriau.com)Perubahan KUA-PPAS Kuansing Disahkan, Pembahasan APBD 2026 Dikebut
Canva.Cara Mudah Membuat Logo Usaha dengan Bantuan AI
Ist.BRK Syariah Raih Penghargaan Ketepatan Proyeksi Terbaik dari BI
Ratusan hotspot terdeteksi di Sumatera sore ini.(ilustrasi/AI/halloriau.com)672 Hotspot Kepung Sumatera Sore ini, Riau 1 Titik
Kunjungan jurnalis mitra BI Riau di salah satu ruangan Museum BI Jakarta.(foto: barkah/halloriau.com)Museum BI Tak Lagi Sekadar Cerita Uang, Kini Jadi Ruang Gagasan dan Literasi Ekonomi
  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)16 Sekolah Pekanbaru Dapat Kucuran Rp17 Miliar, DPRD: Harus Diawasi Ketat
Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian.(foto: istimewa)Sekolah di Wilayah 3T Jadi Sorotan, Pemkab Inhu Kejar Pemerataan Pendidikan
Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2026 bertajuk "Future Ready Generation" yang digelar di Umri (foto/riki)Hadapi Era Digital dan AI, Mahasiswa Umri Didorong Berani Berwirausaha
Ist.Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir
Perlindungan PPPK paruh waktu, Pemprov Riau gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS (foto/int)Pemprov Riau Pastikan PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved