PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial MMM setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.
MMM dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026), menggunakan penerbangan AirAsia AK-428 dengan tujuan Kuala Lumpur.
Deportasi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan petugas terhadap MMM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan berkewarganegaraan Malaysia itu dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kakan Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan mengatakan, deportasi menjadi salah satu bentuk tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang tidak memenuhi ketentuan selama berada di Indonesia.
Menurutnya, penindakan tidak semata-mata berkaitan dengan proses pemulangan WNA, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan orang asing tetap berada dalam koridor hukum nasional.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Setelah keputusan deportasi dilaksanakan, petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan terhadap MMM mulai dari kantor imigrasi hingga Bandara SSK II Pekanbaru.
Pengawasan tidak berhenti ketika MMM tiba di bandara. Petugas turut memantau tahapan keberangkatan, termasuk proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).
Petugas kemudian memastikan MMM benar-benar masuk ke dalam pesawat sebelum penerbangan menuju Kuala Lumpur diberangkatkan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan deportasi tidak hanya berakhir pada keluarnya keputusan administratif, tetapi juga membutuhkan pengawasan sampai orang asing yang dikenai tindakan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.
Ryang menegaskan, pengawasan terhadap WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian, terutama untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tandasnya.