JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan perusahaan kepada pihak terafiliasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap korporasi PT TPL dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam perkara ini, transfer pricing merupakan penetapan harga dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi. Sementara under-invoicing merupakan praktik pencantuman nilai atau harga barang dalam dokumen transaksi lebih rendah dibandingkan nilai yang sebenarnya.
Diduga Manipulasi Jenis dan Nilai Produk
Menurut Saiful, PT TPL melakukan ekspor pulp kepada perusahaan terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, perusahaan juga melakukan penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Namun, penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut melalui praktik under-invoicing, termasuk dugaan perubahan atau manipulasi HS Code, kegunaan, serta harga atau nilai produk.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful.
Dalam transaksi dengan perusahaan afiliasi, PT TPL seharusnya melampirkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap kewajaran harga dalam transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Saiful mengatakan penyidik juga menemukan dugaan adanya kerja sama secara melawan hukum dengan pihak yang memiliki kewenangan agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," ungkap Saiful.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk seorang kuasa direktur PT TPL.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan.
Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun
Kejagung sebelumnya mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp2 triliun.
Nilai tersebut masih merupakan hasil sementara penyidikan. Besaran kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan tim auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," kata Saiful.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menduga PT TPL melakukan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasi dengan praktik under-invoicing sejak 2008.
Produk yang dilaporkan pada tahap ekspor disebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai pasar, penyidik menduga produk tersebut merupakan dissolving pulp.
"Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah," ujar Saiful.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan serta penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.
Penyidik menduga para tersangka menerima sejumlah uang dari PT TPL. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan penerimaan negara menjadi tidak sebagaimana mestinya.
Sekilas Tentang PT Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Utara.
Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama yang didirikan oleh Sukanto Tanoto pada 1983, sebelum kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.
Pabrik utama PT TPL berada di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Dalam perjalanannya, perusahaan tersebut pernah memiliki wilayah konsesi di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, termasuk Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, dan Samosir.
Pada awal 2026, pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT TPL melalui Keputusan Menteri Kehutanan.