www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tak Sehat, UIN Suska Riau Alihkan Kuliah Daring
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Minggu, 06 September 2026 - 21:05:58 WIB
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)

KEPULAUAN MERANTI - Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita di tengah lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).

Kebakaran yang terjadi sejak 1 September 2026 itu diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Polisi menduga titik awal api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan TH.

"Kebakaran yang berlangsung sejak 1 September 2026 ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Gede Adi.

Kasus tersebut langsung menjadi perhatian aparat lantaran luas lahan yang terbakar cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kawasan di sekitarnya.

Sebelum kebakaran terjadi, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi dan Ketua RT setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.

"Pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam," jelasnya.

Api kemudian membesar setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang. Tak lama berselang, asap tebal terlihat membubung dari kawasan kebun.

Saat dilakukan pengecekan, kobaran api ternyata telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.

Kondisi cuaca dan karakteristik lahan membuat api semakin sulit dikendalikan. Angin kencang yang bertiup tidak menentu ditambah kondisi gambut yang kering dengan kedalaman mencapai 3 hingga 4 meter menyebabkan api merambat dengan cepat hingga menghanguskan puluhan hektare lahan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Pengungkapan kasus melibatkan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, serta Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.

"Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri," jelasnya.

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis warna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Sementara itu, upaya pemadaman masih terus dilakukan. Memasuki hari keempat, lebih dari 100 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, dan pihak perusahaan dikerahkan untuk memadamkan api sekaligus melokalisasi area gambut.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah api kembali menjalar dan mendekati permukiman warga.

"Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam," pungkasnya dilansir dari MCRiau.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, UIN Suska Riau menerapkan kuliah online (foto/int)Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tak Sehat, UIN Suska Riau Alihkan Kuliah Daring
Aktivitas belajar mengajar di Kampar tetap berlangsung di tengah kabut asap.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Disdik Kampar Belum Terapkan PJJ, Guru dan Siswa Terpaksa ke Sekolah di Tengah Kabut Asap
Titik posko kesehatan kabut asap di Kota Pekanbaru.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Warga Pekanbaru Terdampak Kabut Asap, Ini 5 Lokasi Posko Kesehatan dan Jam Layanannya
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar melantik sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru.(foto: mcr)Markarius Anwar Reshuffle 19 Pejabat Pemko Pekanbaru, Ini Posisi yang Berubah
ist.UIR Kian Diperhitungkan, Peringkat Dunia dan Nasional Terus Menanjak
  Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: int)Hasil Drawing League Cup 2026/2027: PSPS Pekanbaru Satu Grup dengan Semen Padang
Kabut asap semakin parah di Kuansing.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Udara Kuansing Tembus Level Sangat Tidak Sehat, Kasus ISPA Capai 1.789
ist.BRK Syariah Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru
Ilustrasi Unri menerapkan kuliah daring selama dua hari akibat kualitas udara yang memburuk di Pekanbaru (foto/int)Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Unri Terapkan Kuliah Online dan WFH
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/gemini AI/halloriau.com)Hotspot Sumatera Tembus 3.000 Titik Rabu Sore, Ini Sebaran di Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved