DELI SERDANG - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Aktivitas jual beli narkoba di rumah tersebut disebut berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (26/8/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rumah yang menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan penggerebekan tersebut.
"Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat," kata Rafli, Sabtu (29/8/2026).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap enam orang. Mereka terdiri dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (30) yang diduga berperan sebagai bandar, seorang pria berinisial MF (49) yang disebut sebagai pengedar, serta empat orang lainnya yang diduga sebagai pengguna.
Keempat pengguna tersebut masing-masing berinisial WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26).
"Total kami tangkap 6 orang, 1 merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, 1 pria sebagai pengedar, dan 4 lainnya merupakan pengguna," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan bong, senjata tajam, serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Rafli mengatakan aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut terbilang cukup aktif. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, transaksi narkoba di lokasi itu berlangsung selama 24 jam.
Setelah penggerebekan, rumah yang digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba tersebut kemudian dihancurkan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai sarang peredaran narkoba.
"Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba," pungkasnya.