PELALAWAN - Berkat kepedulian dan laporan sigap dari masyarakat, praktik kotor pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, akhirnya dihentikan paksa oleh aparat penegak hukum.
Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tipidter tidak hanya menangkap operator di lapangan, tetapi juga berhasil meringkus sang bos besar yang menjadi otak di balik aktivitas perusakan lingkungan tak berizin tersebut.
Tersangka utama berinisial FAW (31) kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Pelalawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas operasional tambang.
Penangkapan FAW merupakan hasil pengembangan penyidikan yang matang, setelah polisi lebih dulu membekuk AP (41), sang operator alat berat yang tertangkap tangan sedang merusak lahan.
Mewakili Kasat Reskrim, AKP Bayu Ramadhan Efendi, Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan lingkungan di wilayah hukum Pelalawan.
"Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap AKP Thomas Bernandes, Kamis (27/8/2026).
"Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan," sambungnya.
Polisi bertindak cepat dan tegas dalam operasi penindakan ini. Dari lokasi kejadian, aparat menyita dua unit alat berat berukuran raksasa yang digunakan untuk mengeruk tanah tanpa ampun.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator Komatsu PC200 berwarna kuning dan satu unit Hitachi PC200 berwarna oranye.
Sebuah telepon pintar merek Vivo yang digunakan tersangka untuk komunikasi operasional juga turut disita petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas pengerukan tanah secara masif.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, operasi ilegal ini ternyata sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan tanpa mengantongi selembar pun surat izin pertambangan dari otoritas terkait.
Kini, kepolisian tengah mengebut penyelesaian berkas perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 17 Agustus 2026 tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas ulah nekatnya mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan lingkungan, FAW dan AP dijerat pasal berlapis.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.