PEKANBARU - Penanganan dugaan keracunan massal yang dialami puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 013 Buluh Kasap, Kota Dumai, terus berlanjut.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah tersebut.
Keputusan itu diambil setelah insiden yang menyebabkan 40 siswa dan seorang guru harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman, Kamis (13/8/2026), usai mengonsumsi MBG.
Kepala KPPG Pekanbaru, Dr Syartiwidya mengatakan, pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif sembari menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium.
"Kami sudah mengambil tindakan tegas berupa mensuspend SPPG dan menonaktifkan kepala SPPG-nya," kata Dr Syartiwidya, Sabtu (15/8/2026).
Selain menghentikan operasional penyedia makanan, KPPG juga melakukan penelusuran terhadap menu yang disajikan pada hari kejadian.
Dari hasil pendalaman awal, dugaan sementara mengarah pada cabai yang disajikan sebagai pelengkap bakso. Meski demikian, penyebab pasti masih menunggu hasil uji laboratorium.
"Dugaan sementara itu berasal dari cabai baksonya. Tapi untuk pastinya kami masih menunggu hasil laboratorium," ujarnya.
Pihak berwenang menegaskan hasil laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan sumber kontaminasi sekaligus langkah penanganan berikutnya.
Kondisi para korban juga dilaporkan terus membaik. Sebagian besar siswa yang sempat dirawat di rumah sakit telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan penanganan medis.
Menurut Dr Syartiwidya, saat ini hanya tersisa satu orang yang masih menjalani perawatan.
"Kalau untuk anak-anak yang sebelumnya sempat mendapat perawatan di rumah sakit sudah pulang semua, hanya tinggal satu orang lagi," katanya.
Insiden ini menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperketat sistem pengawasan program Makanan Bergizi Gratis.
Salah satu langkah yang tengah diterapkan adalah penggunaan aplikasi pemantauan harian yang mendokumentasikan seluruh proses penyediaan makanan, mulai dari kualitas bahan baku, tahapan pengolahan, hingga distribusi ke sekolah.
Selain itu, mekanisme uji rasa atau pencicipan berlapis juga diwajibkan sebelum makanan dikonsumsi para siswa.
"Kemudian juga harus dilakukan pencicipan dua lapis. Baik oleh SPPG dan juga ketika tiba di sekolah. Jadi kalau tiba di sekolah sudah tidak bagus. Itu seharusnya tidak boleh didistribusikan lagi," pungkasnya.