PELALAWAN - Peran aktif masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan.
Informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Langgam ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Operasi tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam pada Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, RT 005 RW 004, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (44), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Terduga diketahui berdomisili di Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan kasus bermula setelah masyarakat melaporkan dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam, Ipda Bambang Hermanto SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam bersama personel untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumah yang dimaksud.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni dua paket kecil yang diduga berisi sabu dalam plastik klip merah, dua bal plastik klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, sebuah dompet, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo.
Kapolsek Langgam menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami," tegas Ipda Bambang Hermanto.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus tersebut juga telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 14 Agustus 2026.
Polres Pelalawan kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110.