PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura (SGD) yang disita dari rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa SF Hariyanto bersama sejumlah saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pada Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto difokuskan pada pendalaman asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan. Dalam perkara ini, SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap SFH berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Selain SF Hariyanto, penyidik juga memeriksa ajudan Gubernur Riau, Rafii, untuk mendalami informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni ajudan Dahri Iskandar dan anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, Siti Aisyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK juga masih mengonfirmasi kehadiran dua saksi lainnya, yakni Komisaris KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno dan pengemudi Gubernur Riau, Febri Ramadani.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan anggaran yang diduga melibatkan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak.
Penyidik menduga terdapat permintaan fee proyek sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar dari nilai penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan adanya istilah "jatah preman" yang disebut-sebut digunakan untuk menyebut pungutan tersebut, serta sandi "7 batang" yang diduga dipakai dalam komunikasi terkait perkara.
Budi Prasetyo menegaskan, penyidik memandang temuan uang rupiah maupun dolar Singapura di rumah dinas SF Hariyanto sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta asal-usul barang bukti yang telah disita.